Setubuhi Ponakan Berulang Kali, Seorang Paman di Bungo Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id Bungo,- Seorang Paman mengakui jatuh cinta sama ponakan sendiri, akhirnya mendekam di sel Mapolres Bungo. Bukan hanya jatuh cinta pelaku malah sudah Delapan kali menyetubuhi tubuh korban, Aneh!

Peristiwa terjadi pada seorang pria di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, inisial DS (26), yang tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan keponakan sendiri gadis berusia 18 tahun.

Diketahui, aksi gila sang paman terungkap, pada Selasa (22/10/2019), setelah pelaku kabur dari rumah dan tinggal di salah satu kontrakan di Margoyoso, kabupaten Merangin – Jambi.

Pelaku memang tinggal satu rumah dengan orang tua korban. Karena korban sering curhat dengan pelaku, lama kelamaan ada rasa cinta sang paman terhadap keponakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU Dedi melalui KBO Reskrim IPTU Arman ketika dikonfirmasi, ia mengatakan, atas laporan persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tua korban, DS sudah diamankan di Mapolres Bungo.

“Setelah diintrogasi pelaku mengaku, jatuh cinta dengan keponakan sendiri. Awalnya, korban itu, sering curhat dengan pelaku, tentang kehidupan, karena melihat keponaannya cantik dan pelaku jatuh cinta kepada korban,” kata Arman.

Dikatakan, pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri, yakni dalam kamar korban. Saat introgasi pelaku juga mengakui sudah delapan kali menyetubuhi korban.

Takut hubungan terlarang diketahui oleh orang tua korban. Pelaku mengambil rumah kontrakan di Margoyoso untuk sang kekasihnya itu. Lama kelamaan, orang tua korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

“Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu kepada pelaku, dengan santai pelaku menjawab tidak mengatahui keberadaan korban.
Pada tanggal 21 Oktober 2019. Pelaku pergi ke kontrakan korban saat itu, orang tua korban juga mengikuti kemana arah pelaku,” kata Iptu Arman.

“Saat itu, orang tua korban mengatahui bahwa anaknya sengaja di simpan oleh pelaku supaya hubungan mereka tidak diketahui. Untuk pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” ungkapnya. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

6 hari ago

Terjun Kejurang Sedalam 30 Meter Jalur Puncak-Tapan, Sopir Dump Truck Selamat

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Lagi-lagi terjadi kecelakaan tunggal di kawasan yang sering dikenal rawan…

2 minggu ago

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

2 minggu ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

2 minggu ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

3 minggu ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

3 minggu ago