Setubuhi Ponakan Berulang Kali, Seorang Paman di Bungo Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id Bungo,- Seorang Paman mengakui jatuh cinta sama ponakan sendiri, akhirnya mendekam di sel Mapolres Bungo. Bukan hanya jatuh cinta pelaku malah sudah Delapan kali menyetubuhi tubuh korban, Aneh!

Peristiwa terjadi pada seorang pria di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, inisial DS (26), yang tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan keponakan sendiri gadis berusia 18 tahun.

Diketahui, aksi gila sang paman terungkap, pada Selasa (22/10/2019), setelah pelaku kabur dari rumah dan tinggal di salah satu kontrakan di Margoyoso, kabupaten Merangin – Jambi.

Pelaku memang tinggal satu rumah dengan orang tua korban. Karena korban sering curhat dengan pelaku, lama kelamaan ada rasa cinta sang paman terhadap keponakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU Dedi melalui KBO Reskrim IPTU Arman ketika dikonfirmasi, ia mengatakan, atas laporan persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tua korban, DS sudah diamankan di Mapolres Bungo.

“Setelah diintrogasi pelaku mengaku, jatuh cinta dengan keponakan sendiri. Awalnya, korban itu, sering curhat dengan pelaku, tentang kehidupan, karena melihat keponaannya cantik dan pelaku jatuh cinta kepada korban,” kata Arman.

Dikatakan, pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri, yakni dalam kamar korban. Saat introgasi pelaku juga mengakui sudah delapan kali menyetubuhi korban.

Takut hubungan terlarang diketahui oleh orang tua korban. Pelaku mengambil rumah kontrakan di Margoyoso untuk sang kekasihnya itu. Lama kelamaan, orang tua korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

“Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu kepada pelaku, dengan santai pelaku menjawab tidak mengatahui keberadaan korban.
Pada tanggal 21 Oktober 2019. Pelaku pergi ke kontrakan korban saat itu, orang tua korban juga mengikuti kemana arah pelaku,” kata Iptu Arman.

“Saat itu, orang tua korban mengatahui bahwa anaknya sengaja di simpan oleh pelaku supaya hubungan mereka tidak diketahui. Untuk pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” ungkapnya. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

3 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

5 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

7 hari ago

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

1 minggu ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

1 minggu ago

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon…

1 minggu ago