Setubuhi Ponakan Berulang Kali, Seorang Paman di Bungo Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id Bungo,- Seorang Paman mengakui jatuh cinta sama ponakan sendiri, akhirnya mendekam di sel Mapolres Bungo. Bukan hanya jatuh cinta pelaku malah sudah Delapan kali menyetubuhi tubuh korban, Aneh!

Peristiwa terjadi pada seorang pria di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, inisial DS (26), yang tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan keponakan sendiri gadis berusia 18 tahun.

Diketahui, aksi gila sang paman terungkap, pada Selasa (22/10/2019), setelah pelaku kabur dari rumah dan tinggal di salah satu kontrakan di Margoyoso, kabupaten Merangin – Jambi.

Pelaku memang tinggal satu rumah dengan orang tua korban. Karena korban sering curhat dengan pelaku, lama kelamaan ada rasa cinta sang paman terhadap keponakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU Dedi melalui KBO Reskrim IPTU Arman ketika dikonfirmasi, ia mengatakan, atas laporan persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tua korban, DS sudah diamankan di Mapolres Bungo.

“Setelah diintrogasi pelaku mengaku, jatuh cinta dengan keponakan sendiri. Awalnya, korban itu, sering curhat dengan pelaku, tentang kehidupan, karena melihat keponaannya cantik dan pelaku jatuh cinta kepada korban,” kata Arman.

Dikatakan, pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri, yakni dalam kamar korban. Saat introgasi pelaku juga mengakui sudah delapan kali menyetubuhi korban.

Takut hubungan terlarang diketahui oleh orang tua korban. Pelaku mengambil rumah kontrakan di Margoyoso untuk sang kekasihnya itu. Lama kelamaan, orang tua korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

“Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu kepada pelaku, dengan santai pelaku menjawab tidak mengatahui keberadaan korban.
Pada tanggal 21 Oktober 2019. Pelaku pergi ke kontrakan korban saat itu, orang tua korban juga mengikuti kemana arah pelaku,” kata Iptu Arman.

“Saat itu, orang tua korban mengatahui bahwa anaknya sengaja di simpan oleh pelaku supaya hubungan mereka tidak diketahui. Untuk pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” ungkapnya. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

16 jam ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

4 hari ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

5 hari ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

6 hari ago

Pungli Sertifikat Tanah Warga Bekas Wisata Lahar Dingin Sungai Rumpun Libatkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa…

1 minggu ago

Kongkalingkong PPK BWSS VI  Jambi dan Konsultan Proyek Sungai Batang Merao Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejanggalan pekerjaan konstruksi sekelas proyek nasional dari BWSS VI Jambi dilokasi…

1 minggu ago