Setubuhi Ponakan Berulang Kali, Seorang Paman di Bungo Ditangkap Polisi

Siasatinfo.co.id Bungo,- Seorang Paman mengakui jatuh cinta sama ponakan sendiri, akhirnya mendekam di sel Mapolres Bungo. Bukan hanya jatuh cinta pelaku malah sudah Delapan kali menyetubuhi tubuh korban, Aneh!

Peristiwa terjadi pada seorang pria di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, inisial DS (26), yang tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan keponakan sendiri gadis berusia 18 tahun.

Diketahui, aksi gila sang paman terungkap, pada Selasa (22/10/2019), setelah pelaku kabur dari rumah dan tinggal di salah satu kontrakan di Margoyoso, kabupaten Merangin – Jambi.

Pelaku memang tinggal satu rumah dengan orang tua korban. Karena korban sering curhat dengan pelaku, lama kelamaan ada rasa cinta sang paman terhadap keponakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU Dedi melalui KBO Reskrim IPTU Arman ketika dikonfirmasi, ia mengatakan, atas laporan persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tua korban, DS sudah diamankan di Mapolres Bungo.

“Setelah diintrogasi pelaku mengaku, jatuh cinta dengan keponakan sendiri. Awalnya, korban itu, sering curhat dengan pelaku, tentang kehidupan, karena melihat keponaannya cantik dan pelaku jatuh cinta kepada korban,” kata Arman.

Dikatakan, pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri, yakni dalam kamar korban. Saat introgasi pelaku juga mengakui sudah delapan kali menyetubuhi korban.

Takut hubungan terlarang diketahui oleh orang tua korban. Pelaku mengambil rumah kontrakan di Margoyoso untuk sang kekasihnya itu. Lama kelamaan, orang tua korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

“Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu kepada pelaku, dengan santai pelaku menjawab tidak mengatahui keberadaan korban.
Pada tanggal 21 Oktober 2019. Pelaku pergi ke kontrakan korban saat itu, orang tua korban juga mengikuti kemana arah pelaku,” kata Iptu Arman.

“Saat itu, orang tua korban mengatahui bahwa anaknya sengaja di simpan oleh pelaku supaya hubungan mereka tidak diketahui. Untuk pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” ungkapnya. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Penerima Paket 375 Gram Emas Capai Rp 2 M Dibandara Jambi Belum Terendus

Ratusan Gram Emas Diamankan Polisi dan Petugas Bandara Sulthan Thaha Jambi Ilegal Tanpa Dokumen Resmi…

1 hari ago

Jabatan 3 Direktur Perumda Tirta Sakti Kerinci Habis, Siapa Kandidat Peltu Ditunjuk Bupati?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sampai pukul 12:00 WIB,…

5 hari ago

Masih Ingatkah! Ponari Dijuluki Miliarder Cilik Pemilik Batu Petir Penyembuh Segala Penyakit?  

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Masih ingatkah kalian dengan seorang bocah cilik Ponari yang viral di…

6 hari ago

Aksi Bejad Kiyai Ashari Diduga Libatkan Orang Dekat Siapkan Kamar Usai Santriwati Didoktrin

Siasatinfo.co.id, Berita Pati Viral - Sejak terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri…

6 hari ago

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Provinsi Capai Rp 25,9 Miliar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin merebaknya kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jambi sampai ke kawasan…

7 hari ago

Bupati M. Syukur Disambut Meriah Ratusan Pelajar di SD Negeri 253 Bangko

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bupati Merangin H. M. SYUKUR, SH, MH melakukan kunjungan mendadak ke…

1 minggu ago