Setelah 3 Bulan Buron, Ibnu Ziady Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ditangkap Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Jambi – Setelah buron kurang lebih tiga bulan lamanya, Ibnu Ziady mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi berhasil ditangkap Team Kejagung dan Kejati Jambi.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Ibnu Ziady terdakwa kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, ditangkap saat bersembunyi disebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (12/11 2020) sekitar pukul 21:00 wib.

Sebelum peristiwa penangkapan terhadap Ibnu Ziady terjadi, terpidana yang telah didakwa ditetapkan buron sejak September 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Diketahui, Ibnu Ziady merupakan terpidana korupsi kasus pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci. Pelaksanaan paket proyek tersebut dikerjakan saat terpidana masih menjabat Kepala Bidang di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Menurut Kajati Jambi, Johanis Tanak didampingi Asisten Intelijen M Husein Admaja, Jumat (13/11/2020) mengatakan, saat ini Ibnu Ziady sudah berada di Jambi untuk proses penahanan.

“Tim kita sudah melakukan penjemputan ke Jakarta. Berangkat dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 15:45 wib, tiba di Jambi langsung dilakukan proses penahanan,” ungkap Johanis dikantor Kejaksaan Tinggi Jambi kepada awak Media.

Diungkapkan lagi oleh Kajati Jambi, keberadaan Ibnu Ziady terdeteksi usai melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

“terpidana komunikasi dengan salah seorang ASN Pemkab Sarolangun. Setelah didapati pasti lokasi keberadaan, langsung dilakukan penangkapan,”ungkapnya.

Berdasarkan surat putusan Makamah Agung RI, Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016.

Total anggaran pekerjaan proyek irigasi tersebut senilai Rp. 7,2 miliar. Dan ditemukan kerugian negara senilai Rp. 1.040.825.324.

Ibnu Ziady dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Merasa dapat jeratan hukum terlalu berat, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun itu, malah lebih memilih untuk melarikan diri. Beruntung pihak Kejaksaan dapat mendeteksi keberadaannya selama buron 3 bulan.(Al/Ncr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Jabat Wantimpres, Rocky Gerung Menuai Sorotan, Ini Gaji Bulanan Bikin Publik Tercengang

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Tak heran jika giliran ahli mengkritisi pejabat negara bahkan seorang Presiden…

2 hari ago

CFD Tugu PKK di HUT 36 Perumda Tirta Sakti Kerinci Dibanjiri Doorprize Menarik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Songsong Ulang Tahun ke 36 besok Senin (5/10/2026) Perumda Tirta Sakti…

4 hari ago

Setelah Diberhentikan, Mantan Kapolri Listyo Duduki Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk duduki…

6 hari ago

Jenderal Pol Listyo Sigit Diberhentikan Presiden Prabowo, Komjen Pol Suyudi Kepala BNN Duduki Kursi Kapolri

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Kamis (1/10/2026)…

6 hari ago

Lagi, Kejagung RI Tetapkan Perwira Aktif Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG Dari BGN

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan RI membongkar kasus korupsi di tata pengelolaan MBG merugikan…

7 hari ago

Sidang Alot Ijazah Gibran di MK, Bivitri Susanti dan Titi Anggraini Jadi Saksi Ahli Denny Indrayana Cs

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Semakin alotnya sidang ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi malam tadi, pemohon…

7 hari ago