Setelah 3 Bulan Buron, Ibnu Ziady Mantan Kadis PUPR Sarolangun Ditangkap Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Jambi – Setelah buron kurang lebih tiga bulan lamanya, Ibnu Ziady mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi berhasil ditangkap Team Kejagung dan Kejati Jambi.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Ibnu Ziady terdakwa kasus proyek irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, ditangkap saat bersembunyi disebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (12/11 2020) sekitar pukul 21:00 wib.

Sebelum peristiwa penangkapan terhadap Ibnu Ziady terjadi, terpidana yang telah didakwa ditetapkan buron sejak September 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Diketahui, Ibnu Ziady merupakan terpidana korupsi kasus pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kerinci. Pelaksanaan paket proyek tersebut dikerjakan saat terpidana masih menjabat Kepala Bidang di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Menurut Kajati Jambi, Johanis Tanak didampingi Asisten Intelijen M Husein Admaja, Jumat (13/11/2020) mengatakan, saat ini Ibnu Ziady sudah berada di Jambi untuk proses penahanan.

“Tim kita sudah melakukan penjemputan ke Jakarta. Berangkat dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 15:45 wib, tiba di Jambi langsung dilakukan proses penahanan,” ungkap Johanis dikantor Kejaksaan Tinggi Jambi kepada awak Media.

Diungkapkan lagi oleh Kajati Jambi, keberadaan Ibnu Ziady terdeteksi usai melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

“terpidana komunikasi dengan salah seorang ASN Pemkab Sarolangun. Setelah didapati pasti lokasi keberadaan, langsung dilakukan penangkapan,”ungkapnya.

Berdasarkan surat putusan Makamah Agung RI, Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016.

Total anggaran pekerjaan proyek irigasi tersebut senilai Rp. 7,2 miliar. Dan ditemukan kerugian negara senilai Rp. 1.040.825.324.

Ibnu Ziady dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Merasa dapat jeratan hukum terlalu berat, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Sarolangun itu, malah lebih memilih untuk melarikan diri. Beruntung pihak Kejaksaan dapat mendeteksi keberadaannya selama buron 3 bulan.(Al/Ncr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Kerinci Tangkap 6 Tersangka, Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan maraton pengungkapan kasus tindak…

2 hari ago

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

3 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

4 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

5 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

5 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago