Daerah

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLN Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi korupsi dan disorot negatif sebagai permainan licik Helmi selaku Kades Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, terus hangat bergulir.

Belum usai kisruh pelaksanaan DD yang bakal dilaporkan ke APH oleh warga setempat, muncul lagi kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi.

Informasi dihimpun Siasatinfo.co.id dari anggota BPD Desa Sungai Deras menyebutkan, bahwa Helmi selain menjabat sebagai Kades, Dia juga terendus sebagai Karyawan PLN.

“Memang sudah lama Kades Helmi merangkap dua jabatan, selain menjabat  sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai tenaga kerja di PLN.

Pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi sangat melanggar undang-undang Desa, tapi pihak Kantor PMD dan Inspektorat malah diam saja.”

“Atas pelanggaran UU Desa yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.

Berdasarkan UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun di luar Pemerintahan Desa.

Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”

“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan,”Ujarnya.

Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinya bekerja di PLN, tetapi Helmi berdalih atas nama anaknya.

“Memang saya juga bekerja di PLN, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.

Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago