Daerah

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLN Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi korupsi dan disorot negatif sebagai permainan licik Helmi selaku Kades Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, terus hangat bergulir.

Belum usai kisruh pelaksanaan DD yang bakal dilaporkan ke APH oleh warga setempat, muncul lagi kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi.

Informasi dihimpun Siasatinfo.co.id dari anggota BPD Desa Sungai Deras menyebutkan, bahwa Helmi selain menjabat sebagai Kades, Dia juga terendus sebagai Karyawan PLN.

“Memang sudah lama Kades Helmi merangkap dua jabatan, selain menjabat  sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai tenaga kerja di PLN.

Pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi sangat melanggar undang-undang Desa, tapi pihak Kantor PMD dan Inspektorat malah diam saja.”

“Atas pelanggaran UU Desa yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.

Berdasarkan UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun di luar Pemerintahan Desa.

Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”

“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan,”Ujarnya.

Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinya bekerja di PLN, tetapi Helmi berdalih atas nama anaknya.

“Memang saya juga bekerja di PLN, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.

Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 hari ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

5 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

5 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

1 minggu ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

1 minggu ago