Daerah

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLN Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi korupsi dan disorot negatif sebagai permainan licik Helmi selaku Kades Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, terus hangat bergulir.

Belum usai kisruh pelaksanaan DD yang bakal dilaporkan ke APH oleh warga setempat, muncul lagi kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi.

Informasi dihimpun Siasatinfo.co.id dari anggota BPD Desa Sungai Deras menyebutkan, bahwa Helmi selain menjabat sebagai Kades, Dia juga terendus sebagai Karyawan PLN.

“Memang sudah lama Kades Helmi merangkap dua jabatan, selain menjabat  sebagai Kepala Desa, Helmi juga bekerja sebagai tenaga kerja di PLN.

Pembiaran rangkap jabatan dilakukan Kades Helmi sangat melanggar undang-undang Desa, tapi pihak Kantor PMD dan Inspektorat malah diam saja.”

“Atas pelanggaran UU Desa yang dikangkangi Kades Helmi ini, Bupati Monadi harus bertindak tegas memberhentikan Helmi dijabatan Pemdes Sungai Deras,”tegasnya anggota BPD setempat.

Berdasarkan UU Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun di luar Pemerintahan Desa.

Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”

“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan,”Ujarnya.

Sementara itu, Kades Helmi saat dimintai keterangannya, mengakui bahwa dirinya bekerja di PLN, tetapi Helmi berdalih atas nama anaknya.

“Memang saya juga bekerja di PLN, tetapi itu atas nama anak saya,”ujar Kades mengakuinya.

Dengan pengakuan Kades Helmi ini, suatu bukti pelanggaran Undang-undang Desa yang tidak bisa diabaikan dan harus disikapi tegas pihak berwenang di Pemkab Kerinci. (Tim/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pengurus PWI Merangin Masa Bhakti 2025-2028 Resmi Dilantik

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup Merangin H A Khafid,…

13 jam ago

Perdana,19 Pejabat Pemkab Kerinci Dilantik Wabup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perdana Hari ini Kamis (16/19/2025) pukul 13:30 WIB, Wakil Bupati Kerinci, H.…

17 jam ago

Beli Aset Sunat Uang Desa, Giliran Diperiksa Inspektorat Kerinci, Bini Kades Eh Nyerocos 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh-aneh saja tingkah laku Bini (Isteri-Red) Kades di Kecamatan Siulak, Kabupaten…

23 jam ago

Kabar Elok, Tunggakan 23 Juta Orang Iuran BPJS Bakal Dilakukan Pemutihan

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kali ini ada kabar elok untuk warga masyarakat Indonesia bagi para…

1 hari ago

Buntut MalaPraktik Sunat Laser Bocah SD Kerinci,Perawat PPPK Puskesmas Masuk Rutan

Siasatinfo.co.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari viral nya pemberitaan pada kasus dugaan malapraktik Sunat Laser…

2 hari ago

Warga Diminta Jujur! Periksa Ketat DD Lubuk Nagodang, Inspektorat Diminta Bongkar Dana PAM, Fisik Kantor PAUD, BLT DD

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pemeriksaan Dana Desa (DD) untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terkhusus…

2 hari ago