Sadis! Setelah Dipukuli, Diikat, Dibenturkan dan Diancam Akan Dibunuh, Ayah di Muaro Jambi Leluasa Perkosa Anak Tiri

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Sadis, Perlakuan Ayah Tiri bejad moral berinisial S (56) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi diringkus tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menganiaya dan memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 15 tahun di kebun sawit.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Licir, Musi Banyu Asin.

“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas kepada awak media.

Dikatakan Khoirunnas, pelaku melakukan persetubuhan tersebut di dalam kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya itu pada Minggu 29 Desember 2019 lalu.

Sebelum memperkosa korban, pertama kali pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya. Setelah berhadapan dengan korban, pelaku langsung memukuli kepala dan badan korban sebanyak empat kali.

Saat memukul itu, pelaku pun sambil berkata kepada korban “bagus ya kelakuan kamu tuh, kabur-kabur terus dari rumah”, tiru Kasat Reskim mengulangi perkataan pelaku seperti dilansir dari jambiseru.com.

Usai memukuli korban, pelaku membawa korban pergi. Di pertengahan perjalanan dan melihat kebun sawit, pelaku memaksa korban turun, lalu menggiring korban masuk ke dalam kebun sawit tersebut.

Di dalam kebun sawit, pelaku merayu korban. Namun korban berontak dan berusaha melarikan diri. Pelaku menangkap korban. Setelah korban ditangkapnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit.

“Saat itulah pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah korban tidak berpakaian, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya selama 30 menit,” tutur Iptu Khoirunnas.

Setelah memperkosa korban, pelaku yang takut perbuatannya diketahui, mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan.

“Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terpental Masuk Jurang, 2 Tewas 17 Penumpang Odong-odong Alami Luka 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tragis, Lakalantas tunggal dialami satu unit mobil odong-odong terjadi di…

8 jam ago

Parah! Pungli Uang Komite di SMAN 4 Kerinci Makin Brutal, Siswa Terancam Tak Ikut Ujian 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah! Lagi-lagi terbongkar kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus…

1 hari ago

Pasca Pelantikan Pejabat Kerinci, Murison Dinilai Sukses Dudukkan Adiknya Suhatril Jabat Kaban BKPSDM 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca pelantikan 8 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci, Kamis kemarin diruang…

2 hari ago

Pelantikan 8 Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci Masih Bercokol Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci sore ini, Kamis (4/12/2025)…

3 hari ago

Sore Ini Laga Ulang Turnamen Bupati Cup Kerinci, PS Semurup Lawan PS SSB Digelar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sore ini Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15:30 WIB di lapangan hijau…

3 hari ago

Niat Curangi Panitia Bupati Cup Kerinci Terungkap, KTP Pemain Pino di Dukcapil Ternyata Warga Tanjabbar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari keputusan Tanding Ulang Panitia Bupati Cup Kerinci Tahun 2025…

4 hari ago