Sadis! Setelah Dipukuli, Diikat, Dibenturkan dan Diancam Akan Dibunuh, Ayah di Muaro Jambi Leluasa Perkosa Anak Tiri

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Sadis, Perlakuan Ayah Tiri bejad moral berinisial S (56) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi diringkus tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menganiaya dan memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 15 tahun di kebun sawit.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Licir, Musi Banyu Asin.

“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas kepada awak media.

Dikatakan Khoirunnas, pelaku melakukan persetubuhan tersebut di dalam kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya itu pada Minggu 29 Desember 2019 lalu.

Sebelum memperkosa korban, pertama kali pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya. Setelah berhadapan dengan korban, pelaku langsung memukuli kepala dan badan korban sebanyak empat kali.

Saat memukul itu, pelaku pun sambil berkata kepada korban “bagus ya kelakuan kamu tuh, kabur-kabur terus dari rumah”, tiru Kasat Reskim mengulangi perkataan pelaku seperti dilansir dari jambiseru.com.

Usai memukuli korban, pelaku membawa korban pergi. Di pertengahan perjalanan dan melihat kebun sawit, pelaku memaksa korban turun, lalu menggiring korban masuk ke dalam kebun sawit tersebut.

Di dalam kebun sawit, pelaku merayu korban. Namun korban berontak dan berusaha melarikan diri. Pelaku menangkap korban. Setelah korban ditangkapnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit.

“Saat itulah pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah korban tidak berpakaian, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya selama 30 menit,” tutur Iptu Khoirunnas.

Setelah memperkosa korban, pelaku yang takut perbuatannya diketahui, mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan.

“Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

2 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

4 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

6 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago