TS Mantan Kades Tanjung Pauh, Tiga Kali Mangkir dan Kabur Berhasil Ditangkap Kejaksaan.
Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Setelah sempat kabur dan mangkir dari panggilan Kejaksaan, mantan Kepala Desa Tanjung Pauh inisial TS, akhirnya berhasil diamankan tim intelijen Kejari Muaro Jambi, Senin (10/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib. TS kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dan tiga kali mangkir dari panggilan.
Melansir dari sekoja.co.id, TS langsung menjalani pemeriksaan oleh tim kejaksaan. Isak tangis istri mantan Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, mewarnai pemeriksaan tersangka TS.
Kemudian TS menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Ahmad Ripin sebelum ditahan di Polres Muaro Jambi. Tersangka TS turut didampingi pengacaranya.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Rudi Firmansyah mengatakan, tim intelijen berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sempat kabur. TS ditangkap akibat perkara jual beli tanah yang terjadi 2018 lalu.
”Kita ucapkan terima kasih kepada tim intelijen dibawah Kasi Intel, Angga yang telah berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait jual beli tanah yang menyeret nama mantan Kades Tanjung Pauh.
“Selama 40 hari kedepan akan ditahan dan akan kita buat surat dakwaan,” pungkasnya. (red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…