Sadis! Setelah Dipukuli, Diikat, Dibenturkan dan Diancam Akan Dibunuh, Ayah di Muaro Jambi Leluasa Perkosa Anak Tiri

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi – Sadis, Perlakuan Ayah Tiri bejad moral berinisial S (56) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi diringkus tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menganiaya dan memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 15 tahun di kebun sawit.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Licir, Musi Banyu Asin.

“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas kepada awak media.

Dikatakan Khoirunnas, pelaku melakukan persetubuhan tersebut di dalam kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya itu pada Minggu 29 Desember 2019 lalu.

Sebelum memperkosa korban, pertama kali pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya. Setelah berhadapan dengan korban, pelaku langsung memukuli kepala dan badan korban sebanyak empat kali.

Saat memukul itu, pelaku pun sambil berkata kepada korban “bagus ya kelakuan kamu tuh, kabur-kabur terus dari rumah”, tiru Kasat Reskim mengulangi perkataan pelaku seperti dilansir dari jambiseru.com.

Usai memukuli korban, pelaku membawa korban pergi. Di pertengahan perjalanan dan melihat kebun sawit, pelaku memaksa korban turun, lalu menggiring korban masuk ke dalam kebun sawit tersebut.

Di dalam kebun sawit, pelaku merayu korban. Namun korban berontak dan berusaha melarikan diri. Pelaku menangkap korban. Setelah korban ditangkapnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit.

“Saat itulah pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah korban tidak berpakaian, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya selama 30 menit,” tutur Iptu Khoirunnas.

Setelah memperkosa korban, pelaku yang takut perbuatannya diketahui, mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan.

“Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

2 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago