Putusan Banding PT Jambi, Ramli Umar Menang, Irwandri, Rizal Kadni Tidak Berhak Atas GalianC Siulak Deras

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi, dengan penetapan 15 Juni 2023 lalu diputuskan pada Selasa, 27 Juni 2023 bulan lalu, tentang gugatan perdata Ramli Umar melawan Irwandri alias Pak Oon, Rizal Kadni alias Pak Torik, aktifitas GalianC tetap saja berlangsung melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.

Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murni Rozalinda, SH MH, Hj. Melfiharyati,SH MH.

Ramli Umar selama ini oleh penduduk Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci adalah Pemilik lokasi tanah untuk Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak, Desa Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Berdasarkan Salinan putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan  Pembanding semula dan menyatakan Pembanding (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

Kurniadi Aris, SH., M.M kuasa hukum Ramli Umar, Sabtu (22/07/2023) kepada Siasatinfo.co.id membenarkan bahwa gugatan Perdata yang kita ajukan ke tingkat Banding sudah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.

“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.

“Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.

“Dan Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tandas Kurniadi keberatan dengan pelanggaran aturan hukum terhadap kliennya.(Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

5 jam ago

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

2 hari ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

3 hari ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

7 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

1 minggu ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

1 minggu ago