Pelaku 32 Ton BBM Subsidi Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Siasatinfo.co.id Berita JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus Pengangkutan 32 Ton BBM illegal, 1 truk pengangkut kayu illegal dan penyalahgunaan BBM subsidi pada Minggu, (23/07/2023).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory menjelaskan, dalam rilisnya bahwa penangkapan tersangka pengangkut BBM Illegal dan Illegal logging ini, dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada 7 orang, semuanya laki-laki yang diamankan pada saat melakukan pengangkutan. ” Ujar Dirreskrimsus Polda Jambi.

Pada penangkapan yang pertama yaitu tanggal 10 Juli 2023, tim mengamankan 1 unit truk mitsubishi canter No. Pol. KT 8232 NG yang mengangkut 13.000 Ltr BBM, kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 diamankan 1 unit mobil serupa dengan No. Pol. BH 8828 MX, yang mengangkut 10.000 Ltr BBM.

Selanjutnya pada penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023, dapat diamankan 1 unit truk tangki merk Hino warna hijau dengan No. Pol. BH 8367 BM, yang mengangkut 9.000 Liter BBM.

“Ketiga truck tersebut semuanya telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di jalan Palembang – Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi. ” Ungkap Dirreskrimsus.

Selanjutnya dilakukan juga ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7 Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru.

Pada tanggal 26 Juni 2023, tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther No. Pol. BH 1289 KL, yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jerigen di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelasnya.

Kemudian ditemukan juga kasus illegal logging yang terjadi di Kec. Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada kasus tersebut didapatkan 1 unit truk mitsubishi canter yang mengangkut 6 M³ kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Sumsel menuju Sungai Gelam, Jambi.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita hindari dan hindarkan kegiatan illegal dan melanggar hukum. Lakukanlah kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum.

Karena akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya. Jika memiliki informasi terkait kegiatan illegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat bertindak,” Pesan Chirstian Tory.*(Red Sst)

Source: Polda Jambi

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago