Putusan Banding PT Jambi, Ramli Umar Menang, Irwandri, Rizal Kadni Tidak Berhak Atas GalianC Siulak Deras

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi, dengan penetapan 15 Juni 2023 lalu diputuskan pada Selasa, 27 Juni 2023 bulan lalu, tentang gugatan perdata Ramli Umar melawan Irwandri alias Pak Oon, Rizal Kadni alias Pak Torik, aktifitas GalianC tetap saja berlangsung melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.

Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murni Rozalinda, SH MH, Hj. Melfiharyati,SH MH.

Ramli Umar selama ini oleh penduduk Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci adalah Pemilik lokasi tanah untuk Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak, Desa Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Berdasarkan Salinan putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan  Pembanding semula dan menyatakan Pembanding (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

Kurniadi Aris, SH., M.M kuasa hukum Ramli Umar, Sabtu (22/07/2023) kepada Siasatinfo.co.id membenarkan bahwa gugatan Perdata yang kita ajukan ke tingkat Banding sudah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.

“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.

“Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.

“Dan Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tandas Kurniadi keberatan dengan pelanggaran aturan hukum terhadap kliennya.(Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

10 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

16 jam ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

1 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

2 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

3 hari ago

Viral Korban Bully Murid SD 94 Siulak Deras Kerinci Menangis Tersedu-sedu, Kepsek Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…

5 hari ago