Putusan Banding PT Jambi, Ramli Umar Menang, Irwandri, Rizal Kadni Tidak Berhak Atas GalianC Siulak Deras

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi, dengan penetapan 15 Juni 2023 lalu diputuskan pada Selasa, 27 Juni 2023 bulan lalu, tentang gugatan perdata Ramli Umar melawan Irwandri alias Pak Oon, Rizal Kadni alias Pak Torik, aktifitas GalianC tetap saja berlangsung melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.

Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murni Rozalinda, SH MH, Hj. Melfiharyati,SH MH.

Ramli Umar selama ini oleh penduduk Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci adalah Pemilik lokasi tanah untuk Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak, Desa Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Berdasarkan Salinan putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan  Pembanding semula dan menyatakan Pembanding (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

Kurniadi Aris, SH., M.M kuasa hukum Ramli Umar, Sabtu (22/07/2023) kepada Siasatinfo.co.id membenarkan bahwa gugatan Perdata yang kita ajukan ke tingkat Banding sudah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.

“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.

“Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.

“Dan Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tandas Kurniadi keberatan dengan pelanggaran aturan hukum terhadap kliennya.(Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

8 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

1 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago