Daerah

Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Disdik Kerinci Larang Keras Pesta Mewah Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menindaklanjuti kesan bermewah-mewahan pada pesta acara perpisahan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di setiap sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, terpaksa harus di stop Dinas Pendidikan karena Pungli berkedok uang perpisahan.

Sebab, apapun alasannya acara ala resepsi pernikahan dan terkesan seperti wisuda di fakultas ini sangat tidak mendidik dan termasuk Pungutan Liar yang meresahkan orang tua para siswa-siswi.

Ironisnya, wisuda tingkat PAUD, TK, saja keluarkan biaya mak up, sewa baju, bisa merogoh kantong orang tua mencapai Rp 600 hingga 800 ribuan.

Bukan itu saja, bucket uang ratusan ribu dipamerin saat wisuda, ini tidak mendidik, dan bikin orang lainnya minder karena hidup pas-pasan.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, langsung ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP, tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2024/2025, kemarin Selasa, 29 April 2025, untuk tidak melaksanakan acara perpisahan secara besar-besaran dan mewah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Dengan tegas, pihak Dikjar Kerinci melarang keras penyelenggaraan wisuda untuk jenjang PAUD/TK, serta tidak memperkenankan siswa membawa Bucket Bunga, Papan Nama, dan lain-lain yang membebani orang murid.

Putusannya, pagelaran perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada tidak disewa dan didatangkan dari luar sekolah.

Selain itu, kegiatan perpisahan ditekankan agar bersifat kekeluargaan, menumbuhkan kebersamaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa.

Dinas juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat mengikat atau dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah diminta untuk tetap mengawasi siswa setelah pengumuman kelulusan guna mencegah tindakan yang melanggar ketertiban.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd, Mpd, dan berlaku mulai tanggal 29 April 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci dapat melaksanakan perpisahan tanpa mengesampingkan norma dan nilai pendidikan. (Ncoe/Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tender Proyek RSUD Kerinci Bukit Tengah Rp137,5 M Sudah Kelar, PT PP Urban Segera Kerja

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perjuangan gigih seorang deklarator dengan slogan sang "Pejuang Petani" dipimpin Bupati…

18 jam ago

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago