Daerah

Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Disdik Kerinci Larang Keras Pesta Mewah Jenjang PAUD, TK, SD dan SMP

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Menindaklanjuti kesan bermewah-mewahan pada pesta acara perpisahan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di setiap sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, terpaksa harus di stop Dinas Pendidikan karena Pungli berkedok uang perpisahan.

Sebab, apapun alasannya acara ala resepsi pernikahan dan terkesan seperti wisuda di fakultas ini sangat tidak mendidik dan termasuk Pungutan Liar yang meresahkan orang tua para siswa-siswi.

Ironisnya, wisuda tingkat PAUD, TK, saja keluarkan biaya mak up, sewa baju, bisa merogoh kantong orang tua mencapai Rp 600 hingga 800 ribuan.

Bukan itu saja, bucket uang ratusan ribu dipamerin saat wisuda, ini tidak mendidik, dan bikin orang lainnya minder karena hidup pas-pasan.

Berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/188/DISDIK/IV/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, langsung ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, SD, dan SMP, tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik tahun ajaran 2024/2025, kemarin Selasa, 29 April 2025, untuk tidak melaksanakan acara perpisahan secara besar-besaran dan mewah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Dengan tegas, pihak Dikjar Kerinci melarang keras penyelenggaraan wisuda untuk jenjang PAUD/TK, serta tidak memperkenankan siswa membawa Bucket Bunga, Papan Nama, dan lain-lain yang membebani orang murid.

Putusannya, pagelaran perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada tidak disewa dan didatangkan dari luar sekolah.

Selain itu, kegiatan perpisahan ditekankan agar bersifat kekeluargaan, menumbuhkan kebersamaan, dan memberikan apresiasi kepada siswa.

Dinas juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat mengikat atau dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah diminta untuk tetap mengawasi siswa setelah pengumuman kelulusan guna mencegah tindakan yang melanggar ketertiban.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Asril, S.Pd, Mpd, dan berlaku mulai tanggal 29 April 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci dapat melaksanakan perpisahan tanpa mengesampingkan norma dan nilai pendidikan. (Ncoe/Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bupati Monadi Lantik 39 Pejabat Struktural Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos.M.Si, sore ini, Jum'at (17/4/2026), sekitar pukul 17:00…

18 jam ago

Usai Digenjot 6 Pria, Wanita PSK Meninggal di Kamar Hotel,Kepolisian Turunkan Penyidik 

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita berstatus sudah bersuami yang bekerja…

3 hari ago

Viral!! Ratusan Kemasan MBG Wilayah Kayu Aro Ditolak Siswa SMAN 7 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Viral.!! Satu mobil box pengantar makanan bergizi gratis (MBG) wilayah Kayu…

4 hari ago

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

1 minggu ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

1 minggu ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 minggu ago