Kantor Kejagung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Jakarta – Disimpulkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan, soal Kebakaran digedung Kejagung, dipastikan hanya kelalaian dan kealpaan tukang merokok sembarangan di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok malah dilanggar 5 orang tukang yang telah ditersangkakan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Lima orang tukang bangunan yang jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak punya motif apa-apa. Sebab, mereka dipersangkakan kelalaian atau kealpaan.
“Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung ini adalah karena kelalaian, dan kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Lanjut dia, penyidik sudah memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah Gedung Kejaksaan ini dibakar atau tidak. Makanya, semua kemungkinan-kemungkinan didalami.
“Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Karena, kata Ferdy, mereka lima orang tukang yang dijadikan tersangka lalai merokok di sembarang tempat. Padahal, di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok apalagi ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem, hydrocarbon, karpet dan lainnya.
“Kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang mudah terbakar. Jadi, kalau karena lalai itu enggak ada motif, enggak sengaja. Kalau sengaja harus ada motif, apa motifnya,” ujarnya.
Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Ynr).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sampai pukul 12:00 WIB,…
Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Masih ingatkah kalian dengan seorang bocah cilik Ponari yang viral di…
Siasatinfo.co.id, Berita Pati Viral - Sejak terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin merebaknya kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jambi sampai ke kawasan…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bupati Merangin H. M. SYUKUR, SH, MH melakukan kunjungan mendadak ke…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan maraton pengungkapan kasus tindak…