Categories: Jakarta

Polisi Pastikan Kebakaran Kantor Kejagung Hanya Kelalaian Perokok

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Disimpulkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan, soal Kebakaran digedung Kejagung, dipastikan hanya kelalaian dan kealpaan tukang merokok sembarangan di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok malah dilanggar 5 orang tukang yang telah ditersangkakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Lima orang tukang bangunan yang jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak punya motif apa-apa. Sebab, mereka dipersangkakan kelalaian atau kealpaan.

“Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung ini adalah karena kelalaian, dan kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Lanjut dia, penyidik sudah memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah Gedung Kejaksaan ini dibakar atau tidak. Makanya, semua kemungkinan-kemungkinan didalami.

“Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Karena, kata Ferdy, mereka lima orang tukang yang dijadikan tersangka lalai merokok di sembarang tempat. Padahal, di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok apalagi ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem, hydrocarbon, karpet dan lainnya.

“Kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang mudah terbakar. Jadi, kalau karena lalai itu enggak ada motif, enggak sengaja. Kalau sengaja harus ada motif, apa motifnya,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Ynr).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

3 hari ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

4 hari ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

1 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

1 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

1 minggu ago

Pungli Sertifikat Tanah Warga Bekas Wisata Lahar Dingin Sungai Rumpun Libatkan Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dilahan produksi berupa…

2 minggu ago