Categories: Jakarta

Polisi Pastikan Kebakaran Kantor Kejagung Hanya Kelalaian Perokok

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Disimpulkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan, soal Kebakaran digedung Kejagung, dipastikan hanya kelalaian dan kealpaan tukang merokok sembarangan di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok malah dilanggar 5 orang tukang yang telah ditersangkakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Lima orang tukang bangunan yang jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak punya motif apa-apa. Sebab, mereka dipersangkakan kelalaian atau kealpaan.

“Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung ini adalah karena kelalaian, dan kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Lanjut dia, penyidik sudah memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah Gedung Kejaksaan ini dibakar atau tidak. Makanya, semua kemungkinan-kemungkinan didalami.

“Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Karena, kata Ferdy, mereka lima orang tukang yang dijadikan tersangka lalai merokok di sembarang tempat. Padahal, di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok apalagi ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem, hydrocarbon, karpet dan lainnya.

“Kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang mudah terbakar. Jadi, kalau karena lalai itu enggak ada motif, enggak sengaja. Kalau sengaja harus ada motif, apa motifnya,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Ynr).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ini 6 Figur Familiar Kadis Baru Dilantik Bupati Monadi di Lingkup Pemkab Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Saat ini Bupati Monadi baru saja usai melantik 6 Kepala Dinas…

12 jam ago

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT DMP, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo Ulu

Siasatinfo.co.id, Batanghari – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah sawit milik…

3 hari ago

Bupati Merangin H M Syukur Lantik 8 Orang Pejabat Eselon II

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH, resmi melantik delapan pejabat…

7 hari ago

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

3 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

3 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

3 minggu ago