Categories: Jakarta

Polisi Pastikan Kebakaran Kantor Kejagung Hanya Kelalaian Perokok

Siasatinfo.co.id, Jakarta – Disimpulkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan, soal Kebakaran digedung Kejagung, dipastikan hanya kelalaian dan kealpaan tukang merokok sembarangan di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok malah dilanggar 5 orang tukang yang telah ditersangkakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Lima orang tukang bangunan yang jadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak punya motif apa-apa. Sebab, mereka dipersangkakan kelalaian atau kealpaan.

“Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejaksaan Agung ini adalah karena kelalaian, dan kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan,” kata Ferdy di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Lanjut dia, penyidik sudah memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah Gedung Kejaksaan ini dibakar atau tidak. Makanya, semua kemungkinan-kemungkinan didalami.

“Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Karena, kata Ferdy, mereka lima orang tukang yang dijadikan tersangka lalai merokok di sembarang tempat. Padahal, di lantai 6 ruangan Aula Biro Kepegawaian tidak boleh merokok apalagi ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem, hydrocarbon, karpet dan lainnya.

“Kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang mudah terbakar. Jadi, kalau karena lalai itu enggak ada motif, enggak sengaja. Kalau sengaja harus ada motif, apa motifnya,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Ynr).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

1 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

20 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago