PLTA KMH Muara Emat Terima Pasokan Material Liar Dari PT. ADE dan PT. AAP 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Timbangan Power House (PH) PLTA Kerinci Merangin Hidro adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang pembangunan bendungan raksasa.

Namun dalam pelaksanaannya Timbangan PH Muara Emat yang di kelola oleh tim Heri Munir bekerja sama dengan beberapa subcont/supplier untuk pengadaan material alam, salah satunya adalah Pasir.

Sayangnya PH Muara Emat yang di pimpin Herri Munir diduga menerima suplai material Pasir yang diduga berasal dari kuari yang tidak memiliki IZIN PENJUALAN.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya Kamis 31/8/23 mengatakan kalau kuari di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin milik PT. Arsa Arsalan Perkasa diduga belum mengantongi Izin Penjualan untuk Material alami Pasir.

Ditambahkan Sumber lagi, bukan hanya PT. Arsa Arsalan Perkasa saja bahkan PT. Agung Daya Energi yang berlokasi di Sungai Manau juga diduga tidak memiliki izin Penjualan hasil tambang dan hingga kini beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, sesuai dengan UU no.3 Tahun 2020 pasal 40.

Atas Kegiatan tersebut tentunya menimbulkan berbagai masalah, masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Bila mana pemilik tambang yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin dalam undang undang nomor.3 tahun 2020 pasal 158, tentang perubahan undang undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Diimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Aktivitas penambangan Pasir di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dan di Kecamatan-kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Pasir serta Excavator sedang berkerja.

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C illegal, maka Kontraktor dan Pemilik Proyek bisa dipidanakan.

“Karena apa, galian C ini kan illegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah masuk kategori dari penadah,” pungkas Warga. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Meninggalnya Brigadir EWS Polres Tanjabtim, Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terlibat Pengeroyokan 

  Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Peristiwa heboh dan mengejutkan publik di korps baju seragam coklat…

1 jam ago

Tragis! Seorang Isteri Tewas Diujung Parang Suami di Sarolangun, Anak Korban Berteriak Minta Tolong Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Sarolangun - Tragis! Kejadian memilukan dan gemparkan Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh,…

2 hari ago

Buntut Blokir Dana PT Batang Bayang Kelar, Perseteruan Kubu Inal – Samsu Arifin Cs Bakal ke Jalur Hukum 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Perseteruan dua kubu antara Syamsu Arifin politisi senior dari Partai PDI-P…

2 hari ago

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

4 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

7 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

1 minggu ago