PLTA KMH Muara Emat Terima Pasokan Material Liar Dari PT. ADE dan PT. AAP 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Timbangan Power House (PH) PLTA Kerinci Merangin Hidro adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang pembangunan bendungan raksasa.

Namun dalam pelaksanaannya Timbangan PH Muara Emat yang di kelola oleh tim Heri Munir bekerja sama dengan beberapa subcont/supplier untuk pengadaan material alam, salah satunya adalah Pasir.

Sayangnya PH Muara Emat yang di pimpin Herri Munir diduga menerima suplai material Pasir yang diduga berasal dari kuari yang tidak memiliki IZIN PENJUALAN.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya Kamis 31/8/23 mengatakan kalau kuari di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin milik PT. Arsa Arsalan Perkasa diduga belum mengantongi Izin Penjualan untuk Material alami Pasir.

Ditambahkan Sumber lagi, bukan hanya PT. Arsa Arsalan Perkasa saja bahkan PT. Agung Daya Energi yang berlokasi di Sungai Manau juga diduga tidak memiliki izin Penjualan hasil tambang dan hingga kini beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, sesuai dengan UU no.3 Tahun 2020 pasal 40.

Atas Kegiatan tersebut tentunya menimbulkan berbagai masalah, masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Bila mana pemilik tambang yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin dalam undang undang nomor.3 tahun 2020 pasal 158, tentang perubahan undang undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Diimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Aktivitas penambangan Pasir di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dan di Kecamatan-kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Pasir serta Excavator sedang berkerja.

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C illegal, maka Kontraktor dan Pemilik Proyek bisa dipidanakan.

“Karena apa, galian C ini kan illegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah masuk kategori dari penadah,” pungkas Warga. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kelolosan Seleksi Administrasi 7 Kandidat Calon Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci Disoroti

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proses kelolosan hasil seleksi administrasi ketujuh orang peserta kandidat calon untuk…

3 hari ago

Kabar Gembira!! PPPK Paruh Waktu Ke PPPK Penuh Bakal Direalisasikan, Pemerintah Anggarkan Rp 31,1 Triliun

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan…

5 hari ago

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

6 hari ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

6 hari ago

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

1 minggu ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

2 minggu ago