PLTA KMH Muara Emat Terima Pasokan Material Liar Dari PT. ADE dan PT. AAP 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Timbangan Power House (PH) PLTA Kerinci Merangin Hidro adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang pembangunan bendungan raksasa.

Namun dalam pelaksanaannya Timbangan PH Muara Emat yang di kelola oleh tim Heri Munir bekerja sama dengan beberapa subcont/supplier untuk pengadaan material alam, salah satunya adalah Pasir.

Sayangnya PH Muara Emat yang di pimpin Herri Munir diduga menerima suplai material Pasir yang diduga berasal dari kuari yang tidak memiliki IZIN PENJUALAN.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya Kamis 31/8/23 mengatakan kalau kuari di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin milik PT. Arsa Arsalan Perkasa diduga belum mengantongi Izin Penjualan untuk Material alami Pasir.

Ditambahkan Sumber lagi, bukan hanya PT. Arsa Arsalan Perkasa saja bahkan PT. Agung Daya Energi yang berlokasi di Sungai Manau juga diduga tidak memiliki izin Penjualan hasil tambang dan hingga kini beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, sesuai dengan UU no.3 Tahun 2020 pasal 40.

Atas Kegiatan tersebut tentunya menimbulkan berbagai masalah, masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup.

Bila mana pemilik tambang yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin dalam undang undang nomor.3 tahun 2020 pasal 158, tentang perubahan undang undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Diimana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Aktivitas penambangan Pasir di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dan di Kecamatan-kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Pasir serta Excavator sedang berkerja.

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C illegal, maka Kontraktor dan Pemilik Proyek bisa dipidanakan.

“Karena apa, galian C ini kan illegal, otomatis barang yang dihasilkan juga illegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah masuk kategori dari penadah,” pungkas Warga. (Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kapolres Kerinci Berang! Tindak Kendaraan Lansir dan Larang Bekingan, Antrian Modus Cuan BBM Ilegal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penyebab dan pemicu dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non…

3 jam ago

Tender Proyek RSUD Kerinci Bukit Tengah Rp137,5 M Sudah Kelar, PT PP Urban Segera Kerja

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perjuangan gigih seorang deklarator dengan slogan sang "Pejuang Petani" dipimpin Bupati…

1 hari ago

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 minggu ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago