Categories: Tanjung Jabung Timur

Pengamat Jasa Konstruksi Sesalkan Jalan Poros Rigid Beton Kuala Jambi

Tanjab Timur, Jambi, Siasatinfo – Pengamat Jasa Konstruksi “Kenzo Revelino” menyesalkan, Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD  – Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan  – Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dikerjakan tanpa melibatkan Konsultan Pengawasan.

Sebab, dalam Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi, salah satu tanggung jawab selaku Konsultan Pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.

“Konsultan Pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa Konsultan Pengawas, Kegiatan Jasa Konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada”. Kata “Kenzo Revelino” saat dimintai tanggapannya di Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019) pagi.

Hal ini kata dia merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor : 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor : 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor : 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Konsultan Pengawas, lanjut “Kenzo Revelino” juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian Kegiatan Pekerjaan dari Pelaksana Konstruksi. Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tanggungjawab lainnya yakni, memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.

“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi, dan masih banyak lagi. Yang jelas Konsultan Pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima”. Pungkasnya.

Sebelumnya, Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD  – Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan  – Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi menjadi sorotan masyarakat

Pasalnya, pekerja proyek di lapangan tidak pernah dikunjungi oleh Konsultan Pengawas dan tidak mengetahui nama perusahaan pengawas yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

“Kami mulai kerja sudah mundur satu bulan dari kontrak. Kalau dari pihak Konsultan Pengawas saya tidak tahu. Karena sejak proyek ini dimulai, Konsultan Pengawas kabarnya, penunjukan Konsultan Pengawas masih dalam proses tender”. Kata salah seorang pekerja bernama “Arlan” kepada awak media, Sabtu (24/8/2019).

Dari informasi yang dihimpun melalui laman LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (29/8/2019). Proyek ini dikerjakan oleh PT. Gracia Efata dengan Nilai Kontrak Rp. 10,8 Milyar lebih yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2019.

Sementara CV. Media Teknik Konsultan yakni, Perusahaan Konsultan Pengawas, baru menandatangani kontrak pada Rabu, 28 Agustus 2019 atau 47 hari setelah kontraktor pembangunan menandatangani kontrak.

Padahal merujuk peraturan yang berlaku dalam Jasa Konstruksi, seharusnya sejak proyek di mulai dikerjakan hingga selesai dilaksanakan. Konsultan Pengawas wajib hadir di lokasi proyek dalam kegiatan ini, CV. Media Teknik Konsultan menandatangani kontrak sebesar Rp. 218 juta lebih.

Dari pantauan wartawan di lokasi dari kegiatan proyek tersebut, tampak di sejumlah titik, Rigid Beton yang dicor oleh kontraktor dari PT. Gracia Efata telah patah ditandai dengan jalur patahan yang acak. (Red/Tim)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago