Categories: DaerahKerinci

Pemenang Tender Rp 16,2 M APBN Dikerinci Ditengarai Abal – Abal, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas !

Kalangan LSM Kerinci minta agar Perusahaan disinyalir abal – abal sebagai pemenang Tender APBN Senilai Rp 16 Milyar itu, diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri, Sungai Penuh – Kerinci.

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Tender Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya senilai Rp. 16.209.168.000,- diduga bermasalah.

Perusahaan Pemenang tender PT. Aurora Mitra Prakarsa diduga abal-abal, sebab perusahaan pemenang tender tersebut diduga memanipulasi data yang tidak sesuai dengan dokumen lelang.

informasi yang dihimpun Pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019.

Perusahaan pemenang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang, yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen.

“Data peserta diduga dimanipulasi, dan perusahaan tidak memenuhi salah satu peryaratan yang diminta dalam dokumen lelang yakni data tenaga tetap” ungkap salah seorang peserta lelang kepada kerincitime.co.id, dilansir siasatinfo.co.id.

Dikatakannya, bahwa pihaknya mempertanyakan kepada Pokja pemilihan 4 Binamarga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 tentang indikasi pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat.

Ia meminta Pokja untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja agar meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT.  Aurora Mitra Prakarsa tersebut.

“ Sertifikat keanggotaan BPJS PT. Aurora Mitra Prakarsa sudah habis masa berlakunya, pokja cek dan klarifikasi langsung dengan instansi terkait soal itu,” ungkapnya.

Selain itu ada juga indikasi persekongkolan antara PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan perusahaan peserta tender lainnya.

Ditegaskannya, jika Pokja menemukan fakta yang benar terkait dugaan ini, maka Pokja diminta melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk sanksi terhadap Perusahaan pemenang tersebut untuk di masukkan kedalam daftar hitam.

” Pokja harus tegas, jika terbukti pemenang tender ini salah.  Maka harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi daftar hitam terhadap pemenang tender tersebut,” Tegas sumber tadi. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

2 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

4 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

6 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago