Categories: DaerahKerinci

Pemenang Tender Rp 16,2 M APBN Dikerinci Ditengarai Abal – Abal, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas !

Kalangan LSM Kerinci minta agar Perusahaan disinyalir abal – abal sebagai pemenang Tender APBN Senilai Rp 16 Milyar itu, diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri, Sungai Penuh – Kerinci.

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Tender Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – batas Sumbar dan Sekitarnya senilai Rp. 16.209.168.000,- diduga bermasalah.

Perusahaan Pemenang tender PT. Aurora Mitra Prakarsa diduga abal-abal, sebab perusahaan pemenang tender tersebut diduga memanipulasi data yang tidak sesuai dengan dokumen lelang.

informasi yang dihimpun Pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1810/POKJA. Pemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019.

Perusahaan pemenang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang, yakni data tenaga tetap (tenaga ahli terampil) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen.

“Data peserta diduga dimanipulasi, dan perusahaan tidak memenuhi salah satu peryaratan yang diminta dalam dokumen lelang yakni data tenaga tetap” ungkap salah seorang peserta lelang kepada kerincitime.co.id, dilansir siasatinfo.co.id.

Dikatakannya, bahwa pihaknya mempertanyakan kepada Pokja pemilihan 4 Binamarga ULP Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 tentang indikasi pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat.

Ia meminta Pokja untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait soal izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya, pihak pokja agar meminta bukti pemotongan pajak PPH pasal 1721/1721-I atau nomor keanggotaan BPJS Keanggotaan PT.  Aurora Mitra Prakarsa tersebut.

“ Sertifikat keanggotaan BPJS PT. Aurora Mitra Prakarsa sudah habis masa berlakunya, pokja cek dan klarifikasi langsung dengan instansi terkait soal itu,” ungkapnya.

Selain itu ada juga indikasi persekongkolan antara PT. Aurora Mitra Prakarsa dengan perusahaan peserta tender lainnya.

Ditegaskannya, jika Pokja menemukan fakta yang benar terkait dugaan ini, maka Pokja diminta melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk sanksi terhadap Perusahaan pemenang tersebut untuk di masukkan kedalam daftar hitam.

” Pokja harus tegas, jika terbukti pemenang tender ini salah.  Maka harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi daftar hitam terhadap pemenang tender tersebut,” Tegas sumber tadi. ( Red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

1 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

3 minggu ago