Categories: Jakarta

Pembubaran Keramaian di Cafe dan Pesta Malam, Istana Minta Polri bertindak Tegas Jika Ditolak

Siasatinfo.co.id Jakarta – Cegah gejolak penyebaran coruna yang semakin merajalela, kerumunan massa seperti pesta malam dan keramaian pada cafe – cafe pihak Polri diminta tindak tegas.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Polri berhak menindak tegas masyarakat yang menolak pembubaran kerumunan di tengah wabah Covid-19.

Pembubaran Kerumunan Massa di Cafe – Cafe yang Tetap beroperasi oleh Polisi.

“Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP,” kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Ia mengatakan, hingga Kamis (26/3/2020), tercatat ada 1.731 pembubaran yang dilakukan polisi.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Polri berhak menindak tegas masyarakat yang menolak pembubaran kerumunan di tengah wabah Covid-19.

“Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP,” kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Ia mengatakan, hingga Kamis (26/3/2020), tercatat ada 1.731 pembubaran yang dilakukan polisi.

Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.

Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomor 2 Maklumat Polri yang telah diterbitkan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis ini termasuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya.

Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.

Berdasarkan maklumat tersebut, kata Fadjroel, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan.

“Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid-19 bekerja secara cepat dan tepat. Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan.

Hal ini karena “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),” lanjut dia.(Yn/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…

10 jam ago

Konferensi Pers Kasus Pemerasan Kades Sungai Penuh Langsung Dipimpin Kapolres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, pimpin langsung Konferensi Pers…

15 jam ago

Soal Pungli Uang Komite di SMAN 4 Kerinci, Ketua Komite Akui Tak Tau Kemana Alirannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah!! Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 4 Kerinci, Siulak,…

19 jam ago

Buntut Malpraktek Sunat Laser Berujung Petaka, Ibu Korban Lapor ke Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan malpraktek akibat sunat laser yang berujung petaka, cacatnya…

23 jam ago

Peras Jaksa Jutaan, LS Oknum Ngaku Ormas LSM dan Wartawan Langsung Ditahan Usai Tersangka

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kasus viral dugaan pemerasan jutaan rupiah terhadap oknum Jaksa dilakukan seorang…

2 hari ago

Tinggal Pencet!! Polres Kerinci Himbau Masyarakat Hubungi Layanan Darurat 110

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tinggal Pencet!! Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan…

3 hari ago