Pelecehan Seksual 7 Kali Terhadap Mertua, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Gresik – Agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik pada dua hari lalu, Kamis (20/5/21) sudah ketuk palu hakim ketua. Terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap mertua sendiri di vonis 3 tahun penjara.

Pelecehan Seksual Oknum Polisi Terhadap Mama Mertua Divonis Hakim 3 tahun Penjara.

Kasus oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS 36 tahun yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir dan menjadi sorotan publik hingga ke meja hijau. Oknum Polisi berpangkat Brigadir itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.

Kasus asusila ini divonis lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan kepada mertuanya.

Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, diketahui bahwa oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.

Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021).

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.

“Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia,” kata NS dalam persidangan online dilansir dari Poskupang.com.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.(Nng/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Lima Anak Pelaku Tawuran Diamankan Polres Kerinci,1 Korban Dirawat di RSUD MH Thalib 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian naas dialami korban hingga kepala terluka parah di lokasi Tanjung…

2 hari ago

Terbongkar, Rp 79 Juta Uang DD Dicaplok Kades Muak Kerinci Untuk Operasional Pemdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan laporan realisasi keuangan fiktif desa  berpotensi korupsi merugikan masyarakat…

2 hari ago

Pria Asal Telanai Jambi Nekad Bunuh Diri di Dapur Rumah Warga Siulak Mukai

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kejadian dugaan bunuh diri secara mendadak sempat gemparkan warga Siulak Mukai…

3 hari ago

Akibat Cuaca Ekstrem,Tanah di Lereng Panorama KM 13 Puncak Via Tapan Longsor 

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Akibat cuaca ekstrim sejak semalaman hujan tak henti-hentinya mengguyur Kota Sungai Penuh…

4 hari ago

Asal Dikerjakan, PPK Proyek Miliaran Pengolahan Air Bersih Dinas PUPR Kerinci Diminta Tegas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kerja asal-asalan pada pelaksanaan proyek kontruksi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), berlokasi…

5 hari ago

Gawat! Momen HUT HGN Ke 80 di SMAN 13 Kerinci Ajang Perkelahian,1 Siswa Masuk RS MH Thalib

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Insiden memalukan terjadi di SMAN 13 Kerinci, Sungai Tutung, Kecamatan Air…

5 hari ago