Siasatinfo.co.id, Berita Gresik – Agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik pada dua hari lalu, Kamis (20/5/21) sudah ketuk palu hakim ketua. Terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap mertua sendiri di vonis 3 tahun penjara.
Kasus oknum polisi di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS 36 tahun yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir dan menjadi sorotan publik hingga ke meja hijau. Oknum Polisi berpangkat Brigadir itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim.
Kasus asusila ini divonis lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan kepada mertuanya.
Putusan itu dibacakan hakim saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, diketahui bahwa oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.
Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluannya kepada mertuanya sendiri.
Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut.
Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.
“Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia,” kata NS dalam persidangan online dilansir dari Poskupang.com.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.(Nng/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap borok suap memuluskan SPJ para Kades agar lolos di tim…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lemahnya pengawasan terhadap aliran uang Desa makin hari makin parah. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Modus dugaan kecurangan dan penyelewengan uang masyarakat Desa Belui, Kecamatan Depati…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi, Dugaan Paket Proyek titipan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Pasca pelaporan resmi Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai Penuh bersama kroninya…