Pelantikan 60 Pejabat Oleh Mukti Said PJ Bupati Merangin Terindikasi Labrak Aturan Kemendagri

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang diambil sumpahnya pada Rabu (17/04/2024) Lalu, kini menjadi bahan tudingan miring publik.

Selain menuai tudingan dan perbincangan ditengah – tengah khalayak umum, pelantikan pejabat dan Camat terindikasi melabrak aturan dan diduga beraroma main uang dalam pengangkatannya.

Pasalnya, pelantikan pejabat yang di gelar di Auditorium Rumah Dinas Bupati Merangin, diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 3, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Koto. Karena Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan dari penetapan Calon Kepala Daerah.

Akibatnya itu, beberapa elemen Masyarakat mempertanyakan terkait surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tentu bila izin tidak dikeluarkan dari Kementerian, jelas pengangkatan pejabat yang dilantik telah melabrak aturan yang berlaku.

Salah seorang tokoh masyarakat Merangin
yang namanya tidak dipublikasikan kepada media ini mengatakan, berdasarkan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Kata sumber, jika merujuk bunyi pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, artinya 6 bulan sebelumnya, atau terhitung dari tanggal 22 Maret 2024, sudah tidak boleh lagi dilakukan penggantian pejabat.

Pelantikan yang dilakukan itu, ya patut diduga melanggar perundang-undangan, karena dalam UU sudah jelas mengaturnya,” sebut tokoh tersebut, seperti memberi syarat bahwa Bupati terkesan tidak taat pada aturan yang berlaku.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam surat resminya dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Sementara PJ Bupati Merangin H.Mukti Said, S.E., M.E. sempat mengeluarkan pernyataannya melalui akun Instagram milik Diskominfo Merangin yang terbitnya satu minggu lalu bahwa, PJ Bupati H MUKTI TELAH MENEGASKAN PELANTIKAN 60 PEJABAT SUDAH IZIN MENDAGRI.

Pelantikan sebanyak 60 orang pejabat eselon ll dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi sudah berdasarkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Izin Kemendagri itu melalui surat nomor.100 226/2343/QTDA tanggal 25 Maret 2024, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Merangin.

“Semua ketentuan dan aturan sudah kita lengkapi, yang paling utama itu adalah izin dari Kementerian Dalam Negeri sudah didapatkan.

Kalau salah satu tidak kita dapatkan, maka kita tidak bisa melantik,”ujar Pj Bupati usai pelantikan pejabat administrator, pejabat fungsional dan sebanyak 11 orang Camat, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Rabu 17/4/24 lalu.

Dari kutipan narasi yang di rilis Akun Instagram Diskominfo Merangin tersebut Pj Bupati berharap, bahwa orang-orang yang dilantik punya kemampuan, punya integritas, punya kemauan untuk membangun, membantu Pemerintah Daerah untuk membangun Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai ini.

“Saya berharap pejabat yang dilantik ini langsung bekerja terutama pejabat yang di lapangan seperti Camat, harus betul-betul menguasai lapangan dan wilayah kerjanya serta harus berdomisili di kecamatan tempat mereka bekerja,”harap Pi Bupati.

Selain itu H Mukti menegaskan, sebanyak 60 orang pejabat yang dilantik tersebut, kinerjanya akan dievaluasi tiga bulan sekali, tidak menutup kemungkinan bila etos kerjanya tidak baik akan
ditarik kembali,”tegasnya. (By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pemilik Akun Fb Palsu “Puti Sari” Sering Bikin Gaduh dan Fitnah Paslon Bupati Kerinci, Polisi Diminta Tangkap

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tak henti-hentinya Akun Facebook Abal-abal alias palsu membuat status atau caption…

1 hari ago

Pelepasan Logistik Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Berlanjut ke Hari Kedua

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Proses distribusi logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024…

2 hari ago

Cegah Politik Uang, Hoaks, Ujaran Kebencian, Bawaslu Kerinci Lakukan Patroli Bersama Gakkumdu

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) 4 Paslon Bupati dan…

2 hari ago

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Pembangunan Proyek Museum KBCN di Candi Muaro Jambi

Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendampingi Kunker Menteri Perancanan…

2 hari ago

Pemecah Rekor di Kampanye Akbar Pilkada Kerinci, Rupanya Ini Paslon Paling Unggul Galang Lautan Massa Simpatisan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ikut bertarung dikancah…

3 hari ago

Mantapkan Pemilih di Basis Suara : Kampanye Terakhir Fikar-Asma Sisir Hamparan Rawang dan Tanah Kampung

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Basis masa paslon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar…

3 hari ago