Polres Bungo Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batu Kerbau

Siasatinfo.co.id Berita Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar Konferensi Pers mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat Excavator yang beraktivitas di dusun Batu Kerbau, Kecamatann Pelepat, Kabupaten Bungo-Jambi.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Asrama Perwira Polres Bungo, Pal 9, dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kamis 25/4/24.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto mengatakan, kegiatan pers rilis ini sengaja digelar di Asrama Perwira dikarenakan barang bukti alat berat Excavator tidak memungkinkan untuk dihadirkan di Mapolres Bungo, hal tersebut karena terbatasnya tempat di area Mapolres Bungo.

Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Triyuda telah melaksanakan penangkapan PETI di wilayah Batu Kerbau. Hal itu merupakan bentuk perhatian dari kami menanggapi berita saat ini yang mengatakan banyaknya aktivitas PETI di Bungo,” ujar Kasat Reskrim.

Masih di tempat yang sama, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bungo menambahkan adapun tersangka yang diamankan berjumlah satu orang dengan insial M (26) yang berperan sebagai operator alat berat. M beralamat di Batang Kibul, Tabir Barat, Merangin.

“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC130F warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang, karpet dan besi engkol,” jelasnya.

Untuk kronologi, Kanit Tipiter mengatakan pada 10 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya turun ke dusun Batu Kerbau, kecamatan Pelepat. Saat di TKP, menemukan satu unit ekskavator dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, pemilik dari alat tersebut berinisial A seorang wiraswasta warga Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .

Juncto Pasal 51 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago