Categories: DaerahKerinci

Pelaku Kerusuhan Pendung Talang Genting Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Kerinci, Siasatinfo,– Ketuk palu Hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus kerusuhan penyebab terbakarnya  sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting (Pentagen), Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi, usai dilaksanakan.

Masing – masing Tiga Warga Seleman terdakwa kasus penyebab kerusuhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).

Pantauan Media siasatinfo.co.id, Sidang pembacaan putusan hari ini diwarnai kehadiran puluhan warga Seleman, puluhan warga tersebut di dominasi oleh kaum ibu- ibu dengan membawa anak-anaknya .

Mereka dari keluarga terdakwa membawa bekal berupa nasi memenuhi ruang sidang hingga halaman pengadilan.

Sidang putusan yang digelar di PN Sungai Penuh dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan tersebut

Berikut Kronologis dari hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh – Kerinci yang berhasil dihimpun Media Online Siasatinfo.co.id.

Senin 18 Feb 19 pukul 11.40 Wib bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan sidang perkara pembakaran terhadap rumah masyarakat Desa Pendung Talang Genting, terjadi pada hari Senin 30 Juli 2018 yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seleman Kec. Danau Kerinci dengan terdakwa a.n JALALUDIN, SALEHA dan AWAL.  Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua DEDI KUSWARA, SH, MH, didampingi Hakim Anggota RATNA DEWI DARIMI, SH dan RINDING SAMBARA, SH dengan agenda putusan  ( Vonis ). Dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa IDRIS YASIN, SH dan Jaksa Penuntut Umum AFRIANTO, SH. Dengan Putusan ( Vonis )utusan hakim pengadilan negeri kota sungai penuh yakni;

1. An .JALALUDIN dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun Penjara.

2. An. SALEHA dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

3. An. AWAL dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

Sidang putusan ini diramaikan oleh masyarakat desa Sleman +- 250 orang, serta sembilan unit mobil dan 72 kendaraan roda dua. ( Jm/red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Proyek Rehab Rumah Adat Kerinci di Dinas Pariwisata Rp 1,7 M Diduga Mark Up, Kejati Jambi Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Makin hangat disorot proyek rehab senilai Rp. 1,7 Miliar dikerjakan CV. Claudia…

10 jam ago

Efek Berjoget dan Tolol Sedunia, Syahroni dan Nafa Urbach Dicopot, Eko Patrio, Uya Kuya Mundur Dari Kursi DPR

Siasatinfo.co.id, Jakarta - Usai tindakan tegas Partai Nasdem mencopot kedua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa…

11 jam ago

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

3 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

3 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

5 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

6 hari ago