Categories: DaerahKerinci

Pelaku Kerusuhan Pendung Talang Genting Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Kerinci, Siasatinfo,– Ketuk palu Hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus kerusuhan penyebab terbakarnya  sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting (Pentagen), Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi, usai dilaksanakan.

Masing – masing Tiga Warga Seleman terdakwa kasus penyebab kerusuhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).

Pantauan Media siasatinfo.co.id, Sidang pembacaan putusan hari ini diwarnai kehadiran puluhan warga Seleman, puluhan warga tersebut di dominasi oleh kaum ibu- ibu dengan membawa anak-anaknya .

Mereka dari keluarga terdakwa membawa bekal berupa nasi memenuhi ruang sidang hingga halaman pengadilan.

Sidang putusan yang digelar di PN Sungai Penuh dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan tersebut

Berikut Kronologis dari hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh – Kerinci yang berhasil dihimpun Media Online Siasatinfo.co.id.

Senin 18 Feb 19 pukul 11.40 Wib bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan sidang perkara pembakaran terhadap rumah masyarakat Desa Pendung Talang Genting, terjadi pada hari Senin 30 Juli 2018 yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seleman Kec. Danau Kerinci dengan terdakwa a.n JALALUDIN, SALEHA dan AWAL.  Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua DEDI KUSWARA, SH, MH, didampingi Hakim Anggota RATNA DEWI DARIMI, SH dan RINDING SAMBARA, SH dengan agenda putusan  ( Vonis ). Dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa IDRIS YASIN, SH dan Jaksa Penuntut Umum AFRIANTO, SH. Dengan Putusan ( Vonis )utusan hakim pengadilan negeri kota sungai penuh yakni;

1. An .JALALUDIN dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun Penjara.

2. An. SALEHA dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

3. An. AWAL dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

Sidang putusan ini diramaikan oleh masyarakat desa Sleman +- 250 orang, serta sembilan unit mobil dan 72 kendaraan roda dua. ( Jm/red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Viral 6 Kades Kerinci Gelapkan BLT 3 Bulan, Satu Diantara 6 Kades Terpaksa Cair

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah viral diberitakan tentang dugaan penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT)…

17 jam ago

Lucu! Kadishub dan 9 Orang Ditersangkakan Jaksa, Konsultan Dipusaran Korupsi Proyek PJU Bebas

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Penegakan hukum terhadap kasus penyidikan tindak pidana khusus di Kejaksaan…

19 jam ago

Fantastis! Rp 560 Juta Pungutan Uang Komite SMAN 4 Kerinci Gerogoti Siswa, Kejaksaan Diminta Usut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok uang Komite Sekolah, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan orang Siswa-siswi…

20 jam ago

Berkedok Pokir Dewan Ujungnya Jual Beli Paket, OPD Pemkab Kerinci Resah, Tim Anggaran Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Berkedok Ratusan Paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kerinci Jambi…

2 hari ago

Terbongkar Borok Pungli Uang Komite dan Aliran Korupsi Dana BOS SMAN 4 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai terbongkar macam ragam borok dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang memantik terjadinya…

2 hari ago

Tilap BLT DD 3 Bulan, 6 Kades Air Hangat Barat Kerinci Terancam Dipolisikan Ratusan Warga 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh! Diduga tilap 3 bulan uang BLT DD di Enam Desa…

3 hari ago