Categories: DaerahKerinci

Pelaku Kerusuhan Pendung Talang Genting Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Kerinci, Siasatinfo,– Ketuk palu Hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus kerusuhan penyebab terbakarnya  sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting (Pentagen), Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi, usai dilaksanakan.

Masing – masing Tiga Warga Seleman terdakwa kasus penyebab kerusuhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).

Pantauan Media siasatinfo.co.id, Sidang pembacaan putusan hari ini diwarnai kehadiran puluhan warga Seleman, puluhan warga tersebut di dominasi oleh kaum ibu- ibu dengan membawa anak-anaknya .

Mereka dari keluarga terdakwa membawa bekal berupa nasi memenuhi ruang sidang hingga halaman pengadilan.

Sidang putusan yang digelar di PN Sungai Penuh dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan tersebut

Berikut Kronologis dari hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh – Kerinci yang berhasil dihimpun Media Online Siasatinfo.co.id.

Senin 18 Feb 19 pukul 11.40 Wib bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan sidang perkara pembakaran terhadap rumah masyarakat Desa Pendung Talang Genting, terjadi pada hari Senin 30 Juli 2018 yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seleman Kec. Danau Kerinci dengan terdakwa a.n JALALUDIN, SALEHA dan AWAL.  Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua DEDI KUSWARA, SH, MH, didampingi Hakim Anggota RATNA DEWI DARIMI, SH dan RINDING SAMBARA, SH dengan agenda putusan  ( Vonis ). Dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa IDRIS YASIN, SH dan Jaksa Penuntut Umum AFRIANTO, SH. Dengan Putusan ( Vonis )utusan hakim pengadilan negeri kota sungai penuh yakni;

1. An .JALALUDIN dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun Penjara.

2. An. SALEHA dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

3. An. AWAL dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

Sidang putusan ini diramaikan oleh masyarakat desa Sleman +- 250 orang, serta sembilan unit mobil dan 72 kendaraan roda dua. ( Jm/red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Proyek Jalan Inpres Kerinci Rp 28 M Terindikasi Korupsi, Persekongkolan Konsultan Disorot 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Telan dana Rp 28,3 Miliar untuk Proyek Inpres Perbaikan Ruas Jalan Batu…

7 jam ago

Monadi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tenaga Kesehatan 289, Guru 772 dan Teknis 1672

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tepatnya hari ini Minggu, 21 Desember 2025 dimulai sejak pukul 10:30…

2 hari ago

Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Ditreskrimum Polda Sumbar

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Bergulir hangat di publik lantaran status oknum anggota DPRD Aktif Provinsi…

3 hari ago

Operasi Senyap OTT KPK, Bupati dan 6 Orang Swasta Ditahan, Ratusan Juta Turut Diamankan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi-lagi, Operasi senyap oleh Tim Anti Rasuah KPK RI melakukan operasi…

4 hari ago

Bupati Kerinci dan Anggota DPR RI Cek Pengaspalan Mega Proyek Rp 28,3 M Dikerjakan PT Air Tenang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Habiskan dana APBN sebesar Rp.28.333.891.155,05, (Rp 28 Miliar, 333 Juta) untuk…

4 hari ago

Mega Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 28,3 M Batu Hampar – Siulak Deras Disorot Aspal Goreng

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Sekelas pekerjaan mega Proyek Strategis Nasional untuk pengaspalan Jalan Link Batu…

5 hari ago