Categories: DaerahKerinci

Pelaku Kerusuhan Pendung Talang Genting Kerinci Divonis 5 Tahun Penjara

Kerinci, Siasatinfo,– Ketuk palu Hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus kerusuhan penyebab terbakarnya  sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting (Pentagen), Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci – Jambi, usai dilaksanakan.

Masing – masing Tiga Warga Seleman terdakwa kasus penyebab kerusuhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).

Pantauan Media siasatinfo.co.id, Sidang pembacaan putusan hari ini diwarnai kehadiran puluhan warga Seleman, puluhan warga tersebut di dominasi oleh kaum ibu- ibu dengan membawa anak-anaknya .

Mereka dari keluarga terdakwa membawa bekal berupa nasi memenuhi ruang sidang hingga halaman pengadilan.

Sidang putusan yang digelar di PN Sungai Penuh dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan tersebut

Berikut Kronologis dari hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Sungai Penuh – Kerinci yang berhasil dihimpun Media Online Siasatinfo.co.id.

Senin 18 Feb 19 pukul 11.40 Wib bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah dilaksanakan sidang perkara pembakaran terhadap rumah masyarakat Desa Pendung Talang Genting, terjadi pada hari Senin 30 Juli 2018 yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seleman Kec. Danau Kerinci dengan terdakwa a.n JALALUDIN, SALEHA dan AWAL.  Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua DEDI KUSWARA, SH, MH, didampingi Hakim Anggota RATNA DEWI DARIMI, SH dan RINDING SAMBARA, SH dengan agenda putusan  ( Vonis ). Dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa IDRIS YASIN, SH dan Jaksa Penuntut Umum AFRIANTO, SH. Dengan Putusan ( Vonis )utusan hakim pengadilan negeri kota sungai penuh yakni;

1. An .JALALUDIN dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun Penjara.

2. An. SALEHA dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

3. An. AWAL dinyatakan melanggar pasal 187 jo 155 dengan vonis 5 tahun penjara.

Sidang putusan ini diramaikan oleh masyarakat desa Sleman +- 250 orang, serta sembilan unit mobil dan 72 kendaraan roda dua. ( Jm/red ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jutaan Pungli Sertifikat Tanah, Sapuan Lurah Mampun Merangin Raup Ratusan Juta 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…

21 jam ago

Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…

2 hari ago

Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…

2 hari ago

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…

3 hari ago

Warga Khawatir, Tiang Listrik Nyaris Patah di Dekat SDN/X 10 Nipah Panjang

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…

3 hari ago

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu ke Denhubrem

Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…

3 hari ago