Batanghari

Pasca Penahanan 3 Debt Colector, 1 Masih Buron, Ini Kata Kapolres Batanghari

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Saat ditemui di ruang kerjanya Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, SIK. MAP, membenarkan telah di tangkapnya 3 orang Debt Colector (DC).

Dikatakan Kapolres, pasca penangkapan 3 orang tersangka, kini tinggal 1 orang lagi yang masih buron Polisi, pelaku sudah di DPO kan, Kamis (23/10/2024).

Lanjut Kapolres Batanghari, “saat ini kami dari Polres Batanghari menangani Perampasan mobil secara paksa yang di lakukan oleh Debt colector kepada seseorang, dan Para DC ini tidak menyertai surat-surat yang lengkap atau dasar hukum perampasan mobil ini,”ujarnya.

Kejadian yang menimpa korban selaku debitur mobil Mitsubishi Triton ini tepatnya bulan agustus 2023, terhadap korban bernama Daryadi dan Hermanto.

Korban pada saat itu sedang mengendarai kendaraan jenis mobil Mitsubishi Triton, tepatnya di Pom Bensin Sungai Buluh, korban di datangi beberapa orang yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan lesing.

Tindakan mereka langsung mengambil paksa mobil walau sempat ditanya korban kepada pelaku, mana surat-surat kamu atau SK (Surat Kuasa) kamu.

Dijawab pelaku nanti urusannya di kantor dan akhirnya korban melaporkan ini ke Polres Batanghari.”ujar Kapolres.

Sekian lama setelah proses sidik maka di tetapkan 4 orang tersangka atas nama BO,  SL dan HN dan satu lagi inisial S masih DPO, masih dalam pengejaran,”tegasnya.

Kronologis penangkapan mereka di amankan Polda Jambi, dan kami pun dapat informasi ada DPO dari Polres Batanghari yang di amankan. Maka Kasat Reskrim dan Team menjemput mereka di Polda Jambi yanh berjumlah 3 orang ini.

“Untuk ke 3 tersangka ini kita kenakan pasal Perampasan sesuai yang di laporkan oleh korban.

Kepada semua masyarakat apabila ada orang yang mengatasnamakan Debt Colector maka tanyakan dulu surat atau dokumen dari mereka yang memang sudah berkeputusan Hukum atau Inkrah terhadap penarikan mobil.”

“Atau kalau takut masyarakat, silahkan lapor pada Polres atau Polsek setempat saat di datangi para DC ini,”ujar Kapolres.

Ditegaskan Kapolres lagi, bagi para DC yang sudah mempuyai surat sah atau Inkrah dari Pengadilan Negeri untuk penarikan mobil konsumen tetap juga dilaporkan.

“Silahkan juga lapor pada Polres atau Polsek setempat untuk menghindari kesalahpahaman kepada konsumen yang kendaraanya akan di tarik. Ini agar tidak terjadi kejadian yang fatal,” Pungkasnya Kapolres Batanghari. (DA)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

1 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

3 hari ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

5 hari ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

6 hari ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

7 hari ago

Janjikan Lolos Honor Tanpa Tes, Eks Kadis Damkar Merangin Abdul Lazik Diduga Sikat Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Skandal dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum…

1 minggu ago