Daerah

Parah!! Penampakan Gagang Sapu Jadi Tiang Bendera Diatas Pagar Warga Pelak Gedang Kerinci Bikin Pengendara Terperangah

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Parah!! Harga sebuah perjuangan para Pahlawan  Kemerdekaan Republik Indonesia sejak 1945 sepertinya tidak dihargai dan dihormati bagi rakyat yang tidak merasa bersyukur atas jerih payah para pejuang.

Seperti yang terjadi saat ini, ditemukan sebuah Bendera Merah Putih dipasang dipagar sebuah rumah permanen dipinggir Jalan Nasional Kerinci, menggunakan gagang sapu sebagai tiang bendera yang memalukan dan bikin pengendara terperangah.

Padahal momen hari jelang memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tak bisa diremehkan dengan merendahkan simbol negara.

Sontak saja, pengendara mobil dan motor terpengah melihat kelakuan aneh pemilik rumah yang berada di lokasi antara Desa Pelak Gedang dan Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.

Terpantau Siasatinfo.co.id, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 11:30 WIB, saat melewati Jalan Nasional Kerinci lokasi antara Desa Pelak Gedang – Sungai Lebuh, yaitu diatas pagar sebuah rumah dengan pekarangan luas terpasang Bendera Merah Putih bergagang sapu pembersih rumah.

Keliatan tangkai sapu masih utuh diikatkan ke pagar besi permanen, dan disambungkan kesebuah jenis bambu ukuran kecil.

Jika kita lewat depan dealer penjual mobil Pelak Gedang nampak bendera merah putih berkibar, tapi jika mata kita melihat gagang bendera itu pasti bikin kesal dan bahkan tersenyum sinis atas perilaku penghuni rumah ini.

Peristiwa aneh dan langka terhadap simbol negara ini, dinilai sebuah pelecehan yang merendahkan martabat sebuah Simbol Negara dapat terpidana dan ini perlu ditindaklanjuti aparatur negara termasuk Kades, Perangkat Desa setempat.

Untuk diketahui, bahwa menurut Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang ada larangannya.

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi, diharapkan bagi Warga Negara yang baik untuk mematuhi aturan tentang larangan apa saja tentang simbol dan lambang negara. (Red Sst)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

4 jam ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

6 jam ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

1 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

2 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

4 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

4 hari ago