Para Kades di Kerinci Diminta Jaga Netralitas, Apalagi Jadi Calo Uang Caleg

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Mencuat kabar bahwa para oknum Kades yang berada di Kabupaten Kerinci ikut Cawe-cawe Politik Caleg tertentu yang diduga ada tekanan pejabat daerah yang sedang berkuasa saat ini Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Perlu diingat, bahwa Kades, BPD dan Perangkat Desa jaga netralitas dan tidak berpolitik praktis pada Pemilu 14 Februari 2024, karena dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara bahkan di denda Rp.12 juta.

Isu santer berkembang bahwa setiap Kepala Desa dibebani suara pemilih berkisaran dari 150 hingga 200 orang per Desa dengan bayaran Rp.50 ribu per suara.

Perlakuan seperti ini tentu saja oknum – oknum Kades menuai kecaman dan dinilai kalangan masyarakat “Calo Caleg” sebagai pelaku money politik. Jika ketahuan bisa berefek fatal bagi jabatan Kepala Desa.

Kejadian Cawe-cawe penguasa wilayah karena kepentingan kontestasi Calon Legislatif tentu menuai sorotan miring bagi Caleg-caleg dari Partai yang ikut Pemilu 2024.

Aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. Bentuk netralitas tersebut tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD.

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Senin (12/2/2024) dari salah Caleg Provinsi Jambi yang namanya tidak dipublish menyebutkan, bahwa ada gerakan money politik terstruktur dari penguasa ke setiap Kepala Desa dan ini bikin resah para Caleg dari Partai lain.

“Hati-hati kepada pejabat yang berani Cawe-cawe dan melakukan intervensi terhadap para Kepala Desa yang harus mengadakan suara 200 untuk caleg tertentu.

“Ini sudah jelas pelanggaran UU Pemilu dan perlu ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Kerinci. Panggil Kades yang terlibat pasti ngaku.

“Asli ini terstruktur dan masif dari penguasa daerah lalu melibatkan ASN serta para oknum Kades,”ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa, Aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. Bentuk netralitas tersebut tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye atau memfasilitasi kampanye, harus netral sebagai kepala Desa.

Serta Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,”ujar Mulyadi Aktivis Kerinci.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.(Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

5 jam ago

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

2 hari ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

3 hari ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

7 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

1 minggu ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

1 minggu ago