Ormas Pedas Merangin Desak Pemkab  Tutup Karaoke Tanpa Izin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Menjamurnya tempat hiburan malam seperti Tempat Usaha Karaoke di Kabupaten Merangin mendapat sorotan hangat dari Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas).

Pasalnya dari sekian banyak tempat karaoke di Merangin ada pengusaha nakal yang tidak melengkapi Izin Usahanya bahkan tidak membayar Retribusi kebersihan kepada Kantor Lingkungan Hidup (LH).

Ketua Pedas Helmi kepada media ini mengungkapkan, kami sudah mengantongi nama – nama tempat karaoke di Merangin ini yang tidak mengantongi izin dan sudah ada yang punya izin namun tidak memenuhi kewajibannya. Seperti tidak membayar Retribusi Kebersihan kepada Kantor Lingkungan Hidup (LH).

“Kami sudah mendapat data terhadap terkait tempat karaoke yang tidak mengantongi Izin dan Karaoke yang tidak membayar Retribusi Kebersihan namun masih beroperasi di Kabupaten Merangin”. Ungkap Helmi.

Helmi juga menjelaskan, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan BPPRD Merangin agar menindak tegas tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan pemerintah.

Kalau bisa yang tidak mengantongi izin dan yang punya izin tapi tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha Karaoke agar segera di tutup.

“Saya mintak kepada Dinas terkait agar menutup dan menghentikan aktifitas Karaoke di Merangin ini, bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin ataupun tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha Karaoke, bagi yang mempunyai izin lengkap silahkan saja beroperasi Karana Meraka memberi kontribusi terhadap Pendapatan Daerah (PAD) “. Ungkap Helmi lagi.

Ketua Pedas Helmi juga memaparkan kepada awak media adapun tempat karaoke yang tidak memiliki Izin adalah :

Tempat Karaoke yang tidak mengantongi Izin dan tidak membayar kewajiban Retribusi .

1. DN 2 sekarang sudah menggantikan namanya dengan Family Karaoke yang beralamat di pematang Kandis, Atas nama pemilik Tajen.

2. DN 4 sekarang tidak memakai nama yang beralamat di Pematang Kandis atas nama pemilik Lina.

3. DN 1 Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Reklame selama dua tahun dan tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH) selama 3 tahun.

4. MJ Karaoke Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH).

5. Merpati Karaoke, Mengantongi Izin tapi tidak membayar Retribusi di Kantor Lingkungan Hidup (LH).

6. Melani Karaoke, Mengantongi Izin namun tidak membayar Retribusi Kebersihan Lingkungan Hidup (LH) selama 3 tahun.

7. SBS Karaoke , Mengantongi Izin namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup.

8. Kampung ROSO Karaoke Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Reklame selama 4 tahun dan tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH) selama 4 tahun.

9. Dina Karaoke Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH).

10. Bastari Karaoke, mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH).

11. Makdo Karaoke, mengantongi Izin namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup Selama 3 Tahun .

Jadi Tempat usaha Karaoke yang beroperasi di Merangin yang mengantongi Izin dan memenuhi kewajiban membayar Retribusi Reklame dan Retribusi Kebersihan cuma ada 3 tempat Karaouke yakni :

1. Quen Karaoke
2. Jasmin Karaoke (YSL)
3. Angkasa Karaoke

Untuk itu saya sebagai Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui dinas terkait untuk menindak pengusaha Karaouke yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar kewajibannya untuk di cabut izin dan melakukan penutupan secara permanen.

“Saya minta kepada Dinas terkait agar mengambil langkah tegas terhadap pengusaha Karaoke yang tidak mengantongi Izin dan tidak membayar kewajiban untuk ditindak dan ditutup usahanya secara permanen “. Tandasnya.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago