Siasatinfo Tanjabtim – Proyek Pembangunan Gedung atau Rumah Industri Kecil Menengah ( IKM ) Lambur I yang didanai APBN melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Anggaran sebesar Rp. 1,7 Milyar, menimbulkan sejumlah Polemik.
Pasalnya Kontraktor Pelaksana yang bernama Usman ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Jambi, meninggalkan banyak hutang dan diduga melakukan penggelapan kepada Tukang Kerja dan Material Bangunan tersebut sebanyak kurang lebih Rp. 300 juta.
Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Tanjung Jabung Timur, dan saat ini juga pihak Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan penyelidikkan dengan memanggil para Tukang Kerja, dan Pemilik toko Material Bangunan tempat Usman melakukan transaksi, serta memeriksa Usman selaku kontraktor pelaksana.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rispa selaku Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna untuk dimintai keterangan.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Indar Wahyu DS. S. IK saat dikonfirmasi awak Media diruangannya beberapa waktu yang lalu (11/2) membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Usman.
“Ya benar, kemarin Usman sudah kita panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan beberapa Tukang dan Pemilik toko Material Bangunan tempat dia melakukan transaksi, karena ini kasusnya penggelapan, maka pemeriksaan yang dilakukan di Unit Pidana Umum ( Pidum ).
Namun tidak menutup kemungkinan penyelidikkan ini nantinya akan kita lakukan ke Tipikor. Kita akan telusuri kasus ini, karena Usman ini dalam KTP nya bekerja sebagai PNS di satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Jambi, kok bisa dia mendapatkan proyek di Tanjab Timur”. Ungkap Kasat Reskrim.
“Selain Usman, kita sudah memanggil Rispa selaku Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk dimintai keterangan, dan kita juga minta diantarkan Dokumen – dokumennya”. Terang Kasat Reskrim.
Drs. Hero Suratman selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat coba ditemui Awak Media diruangannya guna untuk dikonfirmasi (18/2), namun tidak ada ditempat. Dihubungi melalui Whatsap untuk dimintai tanggapan, dibaca tapi tidak dibalas.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha Konstruksi yang berasal dari anggaran Pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main Proyek.
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menjadi makelar proyek .
Menjadi birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Bekerja demi negara, seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PP ini merupakan aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang mengatur tegas soal larangan PNS berbisnis. Pada PP No 53 Tahun 2010 justru tak diatur soal larangan PNS untuk berbisnis. ( Faradise )
Sumber : beritajambi.co
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Parah!! Aksi nekad Sapuan selaku Lurah beserta kroninya tergolong berani dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom memimpin Apel Gelar Pasukan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin dan bertindak…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Sebuah tiang listrik di dekat SDN/X 10 Nipah Panjang, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,di dampingi Kasiops…