Categories: JakartaKesehatan

News! Update Covid19 Hari ini, Kasus Positif Corona di RI Capai 7.418 Pasien

Siasatinfo.co.id Jakarta – Update Covid19 Hari ini Rabu 22 April 2020 pukul 15:40 WIB, penyebaran kasus pasien positif Corona semakin meningkat mencapai 7.418 orang.

Diketahui, Pemerintah Indonesia memperbarui jumlah pasien positif terjangkit virus corona. Per Rabu (22/4), kasus corona sudah tembus 7 ribuan lebih.

Laboratorium yang sudah bisa memeriksa spesimen adalah 38, Ini akan bertambah dengan penambahan reagen.

“Kasus positif kini sudah mencapai 7.418 orang,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Rabu (22/4).

Angka ini diambil melalui metode pemeriksaan PCR (swab dahak) yang dikombinasikan dengan rapid test untuk screening awal.

DKI Jakarta masih menjadi zona merah pusat penyebaran corona terbanyak, disusul Jawa Barat. Pemprov DKI sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta, dan efektif berlaku mulai Jumat (10/4) demi menekan penularan virus corona.

Seluruh kegiatan masyarakat Jakarta akan dibatasi, mulai dari kewajiban bekerja, belajar, dan beribadah di rumah hingga operasional transportasi umum pukul 06.00-18.00 WIB. Aturan ini berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang.

Sementara PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, juga telah disetujui. Dan mulai efektif berlaku pada Rabu 15 April dini hari.

Menyusul, ada wilayah Tangerang Raya dan Pekanbaru yang telah disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB. Terawan telah menetapkan PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Bandung Raya, dan Kota Tegal, Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, hingga Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Saat ini, untuk memutus rantai penularan, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan tetap berada di rumah. Presiden Jokowi mewajibkan setiap orang rutin cuci tangan dan memakai masker kain jika terpaksa keluar rumah, demi menghindari penularan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Per 24 April, pemerintah juga telah melarang mudik Lebaran. Siapa yang melanggar, sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020 ini.(Yn/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

1 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

4 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago