Categories: Uncategorized

News! Amar Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), Ketok 3 kali Palu, terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019), pukul 21:14 WIB, dengan keputusan menolak semua permohanan Paslon 02.

Siasatinfo.co.id Jakarta,-MK menolak seluruh permohonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah.

Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.**

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Karena Himpitan Ekonomi, Seorang Suami Nekad Gantung Diri di Muaro Jambi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi - Tragis! Diduga karena himpitan ekonomi keluarga yang sedang merosot, seorang…

10 jam ago

Solidaritas Wartawan Merangin Minta Polres Usut Tuntas Intimidasi Pers Saat Peliputan

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin -Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) minta Polres mengusut tuntas tindak intimidasi terhadap rekan…

10 jam ago

Setelah Bilqis, Viral Sayembara Rp 50 Juta Bagi Penemu Bocah Kenzie Belum Terungkap

Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Setelah berhasil pemburuan pelaku penculikan bocah perempuan Bilqis 4 tahun yang…

2 hari ago

Parah! Tak Puas Dengan BOS Rp 1,2 M SMAN 4 Kerinci Plus Komite Rp583 Juta,LKS dan Baju Siswa Pun di Bisnis Guru

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejak terbongkar beberapa kucuran keuangan sarat dugaan kecurangan yang terindikasi korupsi…

4 hari ago

Pelaku Penculikan Bilqis Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Bilqis bocah perempuan berusia 4 tahun yang sempat dilaporkan hilang di…

5 hari ago

Selain Terima Percikan Uang Komite, Wakepsek SMAN 4 Kerinci Terselubung Dapat Insentif MBG

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Selain dugaan dapat percikan pungutan uang Komite Sekolah, ternyata Wakil…

6 hari ago