Nafsu Bejat! Ayah Tiri di Batanghari Perkosa Anak Gadisnya Hingga 20 Kali

Siasatinfo.co.id Berita Muarabulian – Memang Bejad! Nafsu birahi ayah tiri berinisial I (27) teganya menggagahi anak tirinya sejak korban ( Sebut saja Bunga – Red ), baru menginjak bangku kelas 5 Sekolah Dasar, hingga puluhan kali.

Otak mesum sang ayah tiri rupanya tak puas menggarap tubuh ibu korban, hasrat hati malah tega menggagahi sang anak tiri dengan merusak masa depan korban.

Ilustrasi Anak Menjadi Korban Perkosaan Ayah Tiri.

Terungkap, pelaku pemerkosa anak tiri di Batanghari, Jambi, mengaku memperkosa anak tirinya sejak tahun 2018, saat anak tersebut masih kelas lima SD hingga saat ini.

“Sudah 20 kali lebih,” ungkap I (27) saat konferensi pers di Mako Polres Batanghari, Selasa (28/1/2020).

Diakui tersangka I (27), otak mesumnya jalan akibat melihat di HP anak tirinya ada foto setengah bugil korban yang dikirimkan ke pacar korban.

“Awalnya dari situ, saya nafsu melihat anak tiri saya ngirim foto hanya pakai kutang ke pacarnya,” tuturnya.

Menurut Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut berulang kali dari tahun 2018 lalu hingga saat ini.

“Tersangka memperkosa anak tirinya saat istri tersangka pergi di siang hari atau saat malam hari ketika istri tersangka tertidur,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Selasa (28/1/2020) kepda awak media.

Dikatakan Dwi, modus yang dilakukan oleh tersangka agar dapat memperkosa anak tirinya dengan cara memaksa dan merayu korban.

“Jadi saat istrinya pergi atau tertidur, tersangka merayu korban akan dibelikan handphone agar mau melayani nafsu bejatnya, jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyakiti korban,” terangnya.

Dilanjutkan Dwi, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Atas kelakuan bejad Tersangka I (27), dengan teganya menggarap tubuh sang bocah (Korban) itu, Ia terpaksa nginap dihotel prodeo tanpa kasur yang dikelilingi jeruji besi.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago