Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Lucu dan Semrawut, Sekelas Proyek Nasional dengan habiskan uang negara sesuai kontrak pemenang tender PT.Bima Arjuna Prakasa sebesar Rp.31,5 Miliar dengan satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi itu terkesan asalan tanpa mengindahkan aturan dan pasilitas wajib dukungan kerja dan mutu dari Batching Plant.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Preservasi Jalan Sungai Penuh – BTS. Provinsi Sumbar, kegiatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, oleh pelaksana PT.BIMA ARJUNA PRAKASA sepertinya dibiarkan Pengawas Dinas PUPR Provinsi Jambi melenggang menyalahi aturan.
Contohnya, tanpa Papan Merk untuk keterbukaan publik sengaja tidak dipasang dilokasi titik nol kerja.
Lebih fatal lagi, kontraktor pelaksana tidak menggunakan Batching Plant untuk Beton Ready Mix siap pakai dan ini perlu diusut pejabat berwenang.
Berdasarkan investigasi Siasatinfo.co.id dilapangan, pekerja hanya mengaduk pasir dan semen dari alat Ekskavator masuk mobil molen lalu dihamparkan ke bahu jalan yang mutunya tak jelas.
Seharusnya, Kontraktor pelaksana menggunakan metode kerja Mixing Plant Concrete yang dipadu dengan Batching plant, diawali mengisi material ke bin, menimbang agregat, menimbang air, menimbang semen, serta menimbang aditif.
Kemudian dituangkan ke dalam mixer untuk dengan kecepatan tertentu sehingga mencapai homogenitas beton, tidak manual dengan alat berat aduk semen lalu ditumpahkan kedalam mobil molen yang lucu disaksikan pengguna jalan.
Semua proses dapat disetel secara manual, semi otomatis, dan otomatis. Setiap cycle dengan kapasitas sesuai tipe mixer output batching plant dan beberapa cycle merupakan beton siap pakai (fresh concrete) yang kemudian ditampung dalam ready mix concrete truck untuk siap dikirim ke pemakai.
Kerjaan seperti ini sontak saja menjadi momok dan sorotan miring publik. Imbasnya, selain rekanan, pihak pengawas Dinas PUPR Provinsi Jambi pun turut menuai sorotan miring karena lemahnya pengawasan dan terkesan tutup mata terhadap mutu beton jalan nasional ini.
Sebab, sama-sama diketahui PPK dan PPTK wajib bertanggungjawab atas kualitas pekerjaan Fisik Preservasi Jalan Sungai Penuh – BTS. Provinsi Sumbar ini.
Lebih ironis lagi, menurut keterangan dan informasi dari pihak pekerja PT Bima Arjuna Prakasa menyebutkan bahwa, Pengawas ataupun PPK, PPTK dari Dinas PUPPR Provinsi Jambi tidak standby dilokasi tapi hanya patroli dari atas mobil.
Berdasarkan hasil Investigasi Siasatinfo.co.id, beberapa hari lalu dilokasi memang diketahui tidak ada ditemukan kantor standby sementara pihak pengawas Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sebelumnya diketahui, 4 perusahaan peserta tender Preservasi Jalan Sungai Penuh – BTS. Provinsi Sumbar, dengan satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, yakni, PT Bima Arjuna Prakasa, PT Sadewa Karya Tama, PT Nugroho Lestari, PT Lawang Agung.
Jumlah Pagu/HPS anggaran sebesar Rp.39.487.981.000,00,- dengan bantingan mencapai Rp.8 M dan tender pun dimenangkan PT. Bima ARJUNA PRAKASA yang beralamat Komp. Cimpago Permai II Block C No.11 Kel. Koto Luar Kec. Pauh – Padang (Kota) – Sumatera Barat.
PT Bima Arjuna Prakasa dengan harga penawaran paling rendah dengan bantingan capai Rp 8 M dari Pagu anggaran Rp 39 M, yakni, sebesar Rp. 31.590.384.800,00,- ( Tiga Puluh Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Ribu Rupiah).
Patut diduga, karena bantingan tender terlalu besar, Rekanan Kontraktor Mega proyek Jalan Nasional Provinsi Jambi wilayah II, tahun anggaran 2023 yang berlokasi di KM 12 Puncak ini, akan bermain curang agar dapat menutupi kerugian bantingan angka Rupiah saat tender.
Menurut Firdaus seorang aktivis yang mengetahui tentang pelaksanaan tender di jalan nasional, dalam penawaran pasti ada dukungan Batching Plant.
“Biasanya di dalam syarat penawaran, Rekanan wajib menyediakan batching plant. Itu sudah menyalahi aturan, pasti tidak ketemu mutu beton, apalagi mutu yang di gunakan K-300 s/d K-350 Mpa.
Manual ini, samo bae dengan alat molen yang mengaduk, seharusnya menggunakan alat batching alat standar.”
“Dalam penawarannya pasti ada syarat dukungan alat batching plant standar, ternyata di lapangan pakai manual, sudah menyalahi aturan.
Sedangkan pakai alat batching mini harus di ganti, kecuali jalan kabupaten boleh menggunakan batching mini. Apa lagi tarap jalan nasional, mana boleh lah,”ujar aktifis firdaus.
Ditambahkannya lagi, Kalau status jalannya nasional, pakai mutu K-300 s/d K-340, jalan Provinsi K-300, jalan Kabupaten K-250 s/d K-300.
“DMF dilapangan pasti beda hasil bahan yang digunakan, JMF hasil dari Labor. Bisa saja hasil bahan dari labor, bahan yang bagus atau pilihan, dilapangan beda,”ungkapnya.
Sementara itu, Jufri Kontraktor Pelaksana yang beberapa waktu lalu mengatakan kepada Siasatinfo.co.id, tahap kedua pekerjaan akan menggunakan Batching Plant. “Dua minggu lagi kita akan datangkan Batching Plant ke lokasi,”kata Jufri.
Lantas kenapa tidak dari awal pakai Batching Plant sebagai syarat awal untuk bekerja? Terhadap Mutu dan Kualitas pekerjaan mega proyek ini yang dapat merugikan keuangan negara ini sangat diharapkan, Penegak Hukum dan Pejabat berwenang untuk tidak tutup mata.(Ncoe/Mul/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…