Galian C Illegal Diduga Milik PT SOA di Birun Merangin Tak Tersentuh Hukum

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Kegiatan penambangan Batuan diduga liar (Ilegal), masih tetap beroperasi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, meski hal itu mendapat protes dari pengguna jalan dari warga sekitar.

Pantauan Siasatinfo.co.id pada Kamis (1/6/23) sore dan pada Jumat 2/6/23 siang, terlihat dengan jelas puluhan dump truk berkumpul untuk membawa muatan batu keluar dari pinggir jalan Aspal di lintasan Bangko Kerinci.

Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius pada pelaku menambang batu tidak memiliki (SIPB).

“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C illegal masih beroperasi, selain merusak lingkungan, PT. Sahabat Omar Aljambi tidak memiliki SIPB dan titik koordinat untuk pengembangan batuan di Wilayah Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu” ungkap warga kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.

Padahal, menurut HD, penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa ekskavator tetap saja beroperasi bebas di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan secara terang-terangan di Pinggir jalan.

“Material jenis batu mangga, selanjutnya dijual dan di suplai kepada PLTA Muara Emat Kerinci PT. Kerinci Merangin Hidro (PT KMH),” tuturnya.

Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.

Menanggapi bebasnya Galian C illegal beroperasi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, HJ Warga Kerinci selaku Pengendara Travel mengatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha/ SIPB dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana, hal itu sudah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dapat dipidana,” katanya saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.

Karena itu, lanjut Hj Kapolda Jambi diminta tegas untuk menutup galian C yang diduga ilegal milik PT Sahabat Omar Aljambi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Menurutnya, protes warga yang cukup besar melalui pemberitaan di media harusnya membuat pihak terkait melakukan penindakan untuk menutup kegiatan penambangan illegal tersebut.

“Kita berharap Kapolres Merangin, dan Kapolres Kerinci serta Kapolda Jambi bertindak tegas terhadap tambang ilegal Milik PT Sahabat Omar Aljambi.

Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truk pengangkut batu dan pengusaha illegalnya itu ditangkap agar ada efek jera,” jelasnya.(Red*)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

6 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago