Categories: Palembang

Lagi..!,Terbitkan SHM, BPN Kota Palembang di PTUN kan

Palembang, Siasatinfo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, yang di Ketuai oleh Darmawi, Menggelar Sidang Pemeriksaan Lapangan atas Persengketaan Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan Tergugat BPN Kota Palembang dan Lucia Theng, mengenai Objek Tanah seluas 623 M2, yang berada di Jalan Letda A.Rozak, RT 16 RW 05 Kelurahan Duku, Kecamatan ilir Timur 3 Palembang, Selasa (17/12/2019).

Baik dari pihak Penggugat, yaitu Arifin Theng dan Kuasa Hukumnya Marusaha Hutajulu.SH, Pihak Tergugat I yaitu BPN Kota Palembang di Wakili oleh Armiana, maupun dari Tergugat II intervensi Lucia Theng, yang di Wakili oleh Anaknya Tommy dan Kuasa Hukumnya Rido Junaidi, Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut.

Menurut keterangan dari pihak Penggugat yaitu Arifin Theng, yang di Wakili Kuasa Hukumnya mengatakan, bahwa pihaknya menggugat atas penerbitan SHM yang baru, yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang atas Nama Lucia Theng, tanpa sepengetahuan dari pihak Penggugat, yang Nota bene telah lama memiliki SHM yang Sah yaitu atas Nama Arifin Theng.

Ditambahkannya lagi, mereka dari Pihak BPN dengan beraninya menerbitkan SHM yang baru atas Nama Lucia Theng, sedangkan SHM yang Sah atas Nama Arifin Theng, belum pernah terjadi pembatalan.

“Menurut Prosedurnya kalau BPN ingin membuat SHM baru seharusnya membatalkan SHM yang lama, tapi ini tidak, SHM yang sah atas Nama Arifin Theng belum pernah terjadi Pembatalan, dan masih berlaku, tapi mereka pihak BPN Kota Palembang, kok bisa menerbitkan SHM yang baru atas Nama Lucia theng.” Ujarnya.

Sempat terjadi adu mulut antara pihak Penggugat  dengan Pihak Tergugat II intervensi dalam Sidang Lapangan tersebut.

BPN Kota Palembang sebagai tergugat I, yang di Wakili oleh Armiana, saat dimintai keterangan oleh Awak Media, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan, dan buru-buru meninggalkan Lokasi Sidang Lapangan tersebut.

Kemudian Awak Media, saat meminta keterangan dari Ketua RT setempat, yaitu  Sukri yang diduga masih aktif sebagai Prajurit TNI, juga terkesan menghindar dari Awak Media, dan tidak mau memberikan keterangan.

Untuk diketahui sebelumnya, menurut keterangan dari Kuasa Hukum Arifin Theng, bahwa pada tahun 2006, BPN kota Palembang telah menerbitkan SHM atas Nama Arifin theng, sebagai pemilik yang Sah atas Objek Tanah yang disengketakan.

Tapi, kemudian tanpa sepengetahuan Arifin Theng, pada bulan Pebruari 2019, Pihak BPN Kota Palembang menerbitkan lagi SHM yang Baru atas Nama Lucia Theng.

Dari Penerbitan SHM yang baru tersebut itulah, Arifin Theng merasa dirugikan oleh pihak BPN kota Palembang, yang akhirnya Arifin Theng menggugat BPN kota Palembang ke PTUN.

Diakhir Sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Darmawi mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2020 mendatang, dengan agenda pembuktian Surat menyurat.

“Sidang akan kita lanjutkan pada Hari Selasa 7 Januari 2020 Mendatang, untuk membuktikan surat menyurat.” Pungkasnya.(Red/DzR)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

6 jam ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

3 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

4 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago