Kurang Apa Lagi!! Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Setara PNS, Uang Purnatugas

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional – Kurang apa lagi, perhatian terhadap  kesejahteraan Aparatur Desa oleh Pemerintah Republik Indonesia guna menggenjot kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemdes setara dengan gaji PNS.

Selain gaji setara golongan II A, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menerima penghasilan tetap beserta tunjangan anak dan isteri, malah dapat uang purna tugas lagi.

Terkait hal ini, penghasilan tetap para perangkat desa ini termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa.

Namun, jika pendanaan APBDes tidak mencukupi maka dana bersumber dari pendanaan lain seperti tanah bengkok atau penghasilan asli desa (PAD), mereka pun turut kebagian hasil.

Tentang aturan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019.

Seperti bunyi Pasal 81 di PP tersebut, menetapkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara gaji kepala desa pada tahun 2024 sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

Untuk diketahui, ini rincian gaji pokok perangkat desa, berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (20/7/2024) dari PP No. 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2):

1. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

2. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain mendapatkan penghasilan tetap tiap bulan, menurut UU Desa Kepala desa dan anggota BPD juga akan mendapatkan tunjangan, serta jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu tunjangan untuk kepala desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.

Sedangkan untuk anggota BPD, tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Nah, dengan demikian jika sudah menduduki jabatan pemimpin sebagai Kepala Desa, Sekdes, Perangkat dan Anggota BPD, tidak ada alasan lagi mereka untuk mengkhianati warga masyarakat desanya.

Mereka wajib mengayomi, menjalankan tugas guna mensejahterakan masyarakatnya sendiri tanpa merugikan uang negara dan menjerat diri sendiri hingga masuk bui.(Dedi/Mdona/Depa)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kelolosan Seleksi Administrasi 7 Kandidat Calon Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci Disoroti

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proses kelolosan hasil seleksi administrasi ketujuh orang peserta kandidat calon untuk…

4 hari ago

Kabar Gembira!! PPPK Paruh Waktu Ke PPPK Penuh Bakal Direalisasikan, Pemerintah Anggarkan Rp 31,1 Triliun

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan…

5 hari ago

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

7 hari ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

7 hari ago

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 minggu ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

2 minggu ago