Korupsi Dana Desa Senilai Rp.390 Juta, Ismail Kades Keroya Pamenang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin menetapkan Ismail Kepala Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa mencapai Rp.390 juta saat ini mendekam dihotel prodeo Mapolres setempat.

Ismail ditersangkakan dalam kasus tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan pengelolaan keuangan (APBDes) Desa Keroya.

Kapolres AKBP. Irwan Andy Purnamawan,SIK Pimpin langsung Jumpa Pers, Senin (23/11/20) di Mapolres Merangin. Doc. Siasatinfo.co.id

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat menggelar Konferensi Pers, Senin 23/11/20.

Kades Keroya Ismail (47) Alamat Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya pada tahun 2019 lalu.

Dari data yang dihimpun, sebelum ISMAIL ditetapkan menjadi status tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi Jambi maupun Pemkab Merangin.

“Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggaran yang masuk ke kas Desa mencapai Rp 1.308.943.000,00 (1,3 M) lebih,” sebut Kapolres

Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen.

“Namun dalam pengelolaannya, Ismail kades Keroya tidak melibatkan perangkat desa,” sebut Kapolres

Akibat ulahnya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000

“Saat ini Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi “dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun,” tutupnya. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

9 jam ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

1 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

1 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

3 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

5 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

5 hari ago