Korupsi Dana Desa Senilai Rp.390 Juta, Ismail Kades Keroya Pamenang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin menetapkan Ismail Kepala Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa mencapai Rp.390 juta saat ini mendekam dihotel prodeo Mapolres setempat.

Ismail ditersangkakan dalam kasus tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan pengelolaan keuangan (APBDes) Desa Keroya.

Kapolres AKBP. Irwan Andy Purnamawan,SIK Pimpin langsung Jumpa Pers, Senin (23/11/20) di Mapolres Merangin. Doc. Siasatinfo.co.id

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat menggelar Konferensi Pers, Senin 23/11/20.

Kades Keroya Ismail (47) Alamat Desa Keroya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya pada tahun 2019 lalu.

Dari data yang dihimpun, sebelum ISMAIL ditetapkan menjadi status tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi Jambi maupun Pemkab Merangin.

“Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggaran yang masuk ke kas Desa mencapai Rp 1.308.943.000,00 (1,3 M) lebih,” sebut Kapolres

Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen.

“Namun dalam pengelolaannya, Ismail kades Keroya tidak melibatkan perangkat desa,” sebut Kapolres

Akibat ulahnya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000

“Saat ini Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi “dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun,” tutupnya. (Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

1 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

1 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

4 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

6 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago