Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap Muslim (53) mantan Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atas sanggkaan Korupsi Ratusan juta rupiah dana Dana Desa saat menjabat Kepala Desa.
Suratan nasib tidak bisa selalu ditebak bagaimana tidak, mantan Kades Muslim 53 kini telah ditetapkan sebagai tersangka Unit Tipikor Satreskrim polres Merangin,
setelah Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K menggelar Konferensi Pers bersama puluhan Awak Media Rabu 17/11/21 Pukul 11.15 Wib.
yang bertempat di Ruang Aula Polres Merangin.
Dalam giat tersebut Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K didmpingi langsung oleh :
1. Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL. Pamenan, SH.MM
2. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indah Wahyu D.S, S.H, S.I.K.M.H
3. Kanit Tipikor Polres Merangin IPDA. Supranata.
4. Kasi Propam Polres Merangin IPTU TP.Manurung
5. Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih.
Ungkap kasus Tindak Pidana “Korupsi Pengelolaan Keuangan (APBDes) Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.merangin Tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologis Kejadian :
Bahwa tahun 2018 Desa Benteng Kec. Sungai manau Kab. Merangin memperoleh Dana Desa sebesar Rp. 1.103.339.221 (satu milyar Seratus tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), bersumber dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Pemerintah Daerah.
Rincian penerimaan Dana Bantuan tersebut adalah:
a. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 671.409.009 (Enam ratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan ribu sembilan rupiah);
b. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 348.504.926 (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
c. Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
d. Dana hasil bagi Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) sebesar Rp. 13.145.284 (tiga belas juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).
Dana Desa Benteng Kec Sungai manau Kab Merangin diterima dan sebanyak tiga tahap sbb :
a. Tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp 206.611.834 ( dua ratus enam juta enam ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
b. Tahap Kedua Tahun 2018 sebesar Rp. 409.470.805 (empat ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima rupiah);
c. Tahap Ketiga Tahun 2018 sebesar Rp. 483.503.678 (empat ratus delapan puluh tiga lima ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Bahwa pada pelaksanaan realisasi penggunaan Dana Desa tersebut diduga Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kab. Merangin dalam melakukan pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Desa dengan cara melakukan pencairan Dana Desa di Bank.
Namun spesimen bukan ditanda tangani oleh bendahara desa, tapi ditandangani oleh operator desa atas perintah kepala Desa.
Setelah dana Desa benteng di cairkan di bank, uang di pegang dan di kelola oleh Kepala Desa Benteng tetapi pada pelaksanaannya banyak kegiatan yang terencana pada APBDes dananya dicairkan namun tidak terlaksana dengan baik.
Dari perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Benteng Kec Sungai Manau Kab Merangin di temukan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 396.261.000(tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat kab merangin.
Kini Mantan Kades Muslim telah mendekam di tahanan Tipikor Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bak kata pepatah Jambi, “Tangan yang nyencang maka bahu yang memikul” apa boleh buat nasi telah jadi bubur meski dikembalikan uang kerugian negara namun hukum tetap berlanjut begitulah hukum dan UU Tipikor. (Bayhakie)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…