Polres Merangin Ungkap Penggelapan Rp. 4,3 M Dana Pesantren Al Munawwaroh, Ustadz Sofwan Ditangkap

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin Polda Jambi, menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 17/11/21 Pukul 11.15 WIB, bertempat di Ruang Aula Polres Merangin.

Giat Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, yang didampingi oleh, 1. Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL. Pamenan, SH.MM.

2. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indah Wahyu D.S, S.H, S.I.K.M.H
3. Kanit Tipikor Polres Merangin IPDA. Supranata.
4. Kasi Propam Polres Merangin IPTU TP.Manurung
5. Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih

Adapun Konferensi Pers yang dilakukan yaitu Kasus korupsi dengan data sebagai berikut :

Terduga  kasus Penggelapan dalam Jabatan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan data sebagai berikut :

Terungkap kasus ini
Sekitar Januari Tahun 2020 hingga Desember Tahun 2020. Tersangka adalah SOFWAN Bin MARSYAD, Umur 50 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Sarolangun.

Hal ini terjadi di Pondok Pesantren Al Munawwaroh Bangko Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko dengan alat bukti ada keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, keterangan tersangka.

Kronologis Kejadian berhasil diungkapkan Polres Merangin, sekira Desember 2020, Pelapor selaku ketua Yayasan Lailo Beruji Merangin melakukan audit atas pondok pesantren Al Munawwaroh Bangko untuk kegiatan tahun 2020.

Kemudian pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwaroh yaitu saudara SOFWAN Bin MARSYAD memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren kepada yayasan Al Munawwaroh .

Setelah dilakukan audit internal dari pihak yayasan terdapat temuan kerugian sebesar sekira Rp. 4.389.261.538 (Empat miliar tiga ratus Delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu Lima ratus tiga puluh delapan rupiah). Jumlah tersebut termasuk kerugian uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan sebesar sekira Rp. 306.000.000.

Menindaklanjuti laporan, tersangka ditangkap oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Barang Bukti :
– Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al Munawwaroh Tahun 2020
– Buku Rekap penerimaan uang masuk Pondok Pesantren Al Munawwaroh tahun 2020
– Daftar Gaji guru dan karyawan al munawwaroh tahun 2020
– Laporan hasil audit Internal dari Yayasan Lailo Beruji Merangin.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

2 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago