Polres Merangin Ungkap Penggelapan Rp. 4,3 M Dana Pesantren Al Munawwaroh, Ustadz Sofwan Ditangkap

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Polres Merangin Polda Jambi, menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 17/11/21 Pukul 11.15 WIB, bertempat di Ruang Aula Polres Merangin.

Giat Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, yang didampingi oleh, 1. Kabag Ops Polres Merangin KOMPOL. Pamenan, SH.MM.

2. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indah Wahyu D.S, S.H, S.I.K.M.H
3. Kanit Tipikor Polres Merangin IPDA. Supranata.
4. Kasi Propam Polres Merangin IPTU TP.Manurung
5. Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih

Adapun Konferensi Pers yang dilakukan yaitu Kasus korupsi dengan data sebagai berikut :

Terduga  kasus Penggelapan dalam Jabatan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan data sebagai berikut :

Terungkap kasus ini
Sekitar Januari Tahun 2020 hingga Desember Tahun 2020. Tersangka adalah SOFWAN Bin MARSYAD, Umur 50 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Sarolangun.

Hal ini terjadi di Pondok Pesantren Al Munawwaroh Bangko Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko dengan alat bukti ada keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, keterangan tersangka.

Kronologis Kejadian berhasil diungkapkan Polres Merangin, sekira Desember 2020, Pelapor selaku ketua Yayasan Lailo Beruji Merangin melakukan audit atas pondok pesantren Al Munawwaroh Bangko untuk kegiatan tahun 2020.

Kemudian pimpinan Pondok Pesantren Al Munawwaroh yaitu saudara SOFWAN Bin MARSYAD memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren kepada yayasan Al Munawwaroh .

Setelah dilakukan audit internal dari pihak yayasan terdapat temuan kerugian sebesar sekira Rp. 4.389.261.538 (Empat miliar tiga ratus Delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu Lima ratus tiga puluh delapan rupiah). Jumlah tersebut termasuk kerugian uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan sebesar sekira Rp. 306.000.000.

Menindaklanjuti laporan, tersangka ditangkap oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan selaku Tersangka pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Barang Bukti :
– Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al Munawwaroh Tahun 2020
– Buku Rekap penerimaan uang masuk Pondok Pesantren Al Munawwaroh tahun 2020
– Daftar Gaji guru dan karyawan al munawwaroh tahun 2020
– Laporan hasil audit Internal dari Yayasan Lailo Beruji Merangin.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

9 jam ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

9 jam ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

6 hari ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

1 minggu ago

Kapolda Jambi Tegaskan, Pemahaman Hukum Warga SAD Berperan Penting 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…

2 minggu ago

Uji Fisik Prajurit, Kodim 0416/Bute Gelar Ketahanan Mars dan Renang Militer

Siasatinfo.co.id, Berita  Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…

2 minggu ago