Daerah

Korupsi Berjamaah Pokir Dewan Proyek PJU Rp 5,4 M Dishub Kerinci, 7 Tersangka Ditahan, Dewan Pemilik Pokir Melenggang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sejak Kamis kemaren ( 3/7/2025) sekitar pukul 14:00 WIB, dan semua tahanan diangkut mobil tahanan Kejaksaan ke LP Kelas II B Sungai Penuh.

Penahanan para tersangka heboh dan menjadi trending topik di beberapa Media Class deretan atas Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Terkait kasus korupsi berjamaah ini, sontak saja menyisakan pertanyaan di kalangan publik, kenapa oknum dewan pemilik Pokir malah Melenggang.?

Pasalnya, sudah nyata-nyata paket proyek Pokir beberapa oknum Anggota Dewan Kerinci tahun 2019 – 2024, namun tak satupun diantaranya menjadi tersangka, padahal paket ini terendus gratifikasi dan jual beli paket Pokir.

Berdasarkan temuan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, paket ini harusnya melalui proses lelang tapi dipecah-pecah hingga memicu kerugian negara sekitar Rp.2,7 M.

“Ada persekongkolan untuk mengangkangi Kepres Nomor 12 tahun 2021, secara tegas melarang pemecahan paket lelang ke paket penunjukan langsung (PL).

Sekitar Rp.2,7 Miliar dari pagu anggaran tahun 2023 untuk paket 285 Desa Se Kabupaten Kerinci sekitar Rp. 5,4 Miliar.”

“Bahkan dari hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 2,7 M. Ini semua akibat dari pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,”ungkap Kajari Sukma Djaya,SH.MH.

Pertanyaannya, kenapa pihak Kejaksaan tidak melibatkan para oknum DPRD Kerinci pemilik Pokir turut sebagai tersangka?

Jaksa hanya menetapkan 5 Tersangka dari Kontraktor Pelaksana, dan 2 Pejabat ASN Dinas Perhubungan.

1). Heri Cipta, Kadis Perhubungan selaku Penggunaan Anggaran sekaligus merangkap PPK.

2). Kabid Prasarana Sarana dan Lalu Lintas, Nel Edwin.

Kelima tersangka dari Kontraktor yaitu, Fahmi, Amril Nurman, Jefron, Gunawan dan SM alian Wandono.

Terpisah menurut Emil Varia Aktivis senior dihubungi Siasatinfo.co.id, terkait kasus korupsi berjamaah di Dishub Kerinci, menyebutkan kasus Dishub jangan sampai sama dengan kasus korupsi Rumah Dinas DPRD.

“Kita berharap agar kasus korupsi di Dishub jangan sampai dijadikan kasus rumdis DPRD kedua lah, satunya dibina, satunya dibinasakan.

Ungkap secara jujur, hukum jangan berlaku tebang pilih terhadap para tersangka. Jika diantara pemilik pokir dewan ada yang terlibat jual beli paket kan bisa dikenakan pidana gratifikasi.”

“Saya bersama rekan-rekan siap debat publik, penyidik kejaksaan dan para DPRD Kerinci yang terlibat miliki Pokir ini harus juga di undang biar jelas,” ucap Emil. (Ncoe/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Umbar Kata Berita Recehan di Ruang PPA, Oknum P3K MT Dipolisikan 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Lagi, oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin Jambi berinisial MT…

1 hari ago

Dana Rp 800 Juta Menguap? Lapangan Bola di Tanjung Pauh Mudik Kabur

Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…

2 hari ago

Heboh! Nikah Gelap Tutup Aib, Oknum Guru SMAN 4 Kerinci Gauli Siswinya diduga Hamil

Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…

2 hari ago

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

4 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

6 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

6 hari ago