Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sejak Kamis kemaren ( 3/7/2025) sekitar pukul 14:00 WIB, dan semua tahanan diangkut mobil tahanan Kejaksaan ke LP Kelas II B Sungai Penuh.
Penahanan para tersangka heboh dan menjadi trending topik di beberapa Media Class deretan atas Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Terkait kasus korupsi berjamaah ini, sontak saja menyisakan pertanyaan di kalangan publik, kenapa oknum dewan pemilik Pokir malah Melenggang.?
Pasalnya, sudah nyata-nyata paket proyek Pokir beberapa oknum Anggota Dewan Kerinci tahun 2019 – 2024, namun tak satupun diantaranya menjadi tersangka, padahal paket ini terendus gratifikasi dan jual beli paket Pokir.
Berdasarkan temuan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, paket ini harusnya melalui proses lelang tapi dipecah-pecah hingga memicu kerugian negara sekitar Rp.2,7 M.
“Ada persekongkolan untuk mengangkangi Kepres Nomor 12 tahun 2021, secara tegas melarang pemecahan paket lelang ke paket penunjukan langsung (PL).
Sekitar Rp.2,7 Miliar dari pagu anggaran tahun 2023 untuk paket 285 Desa Se Kabupaten Kerinci sekitar Rp. 5,4 Miliar.”
“Bahkan dari hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp. 2,7 M. Ini semua akibat dari pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,”ungkap Kajari Sukma Djaya,SH.MH.
Pertanyaannya, kenapa pihak Kejaksaan tidak melibatkan para oknum DPRD Kerinci pemilik Pokir turut sebagai tersangka?
Jaksa hanya menetapkan 5 Tersangka dari Kontraktor Pelaksana, dan 2 Pejabat ASN Dinas Perhubungan.
1). Heri Cipta, Kadis Perhubungan selaku Penggunaan Anggaran sekaligus merangkap PPK.
2). Kabid Prasarana Sarana dan Lalu Lintas, Nel Edwin.
Kelima tersangka dari Kontraktor yaitu, Fahmi, Amril Nurman, Jefron, Gunawan dan SM alian Wandono.
Terpisah menurut Emil Varia Aktivis senior dihubungi Siasatinfo.co.id, terkait kasus korupsi berjamaah di Dishub Kerinci, menyebutkan kasus Dishub jangan sampai sama dengan kasus korupsi Rumah Dinas DPRD.
“Kita berharap agar kasus korupsi di Dishub jangan sampai dijadikan kasus rumdis DPRD kedua lah, satunya dibina, satunya dibinasakan.
Ungkap secara jujur, hukum jangan berlaku tebang pilih terhadap para tersangka. Jika diantara pemilik pokir dewan ada yang terlibat jual beli paket kan bisa dikenakan pidana gratifikasi.”
“Saya bersama rekan-rekan siap debat publik, penyidik kejaksaan dan para DPRD Kerinci yang terlibat miliki Pokir ini harus juga di undang biar jelas,” ucap Emil. (Ncoe/Red)
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah terungkap praktik dugaan korupsi berjemaah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai penuh - Semarak petinju generasi muda digelar di lapangan Kodim 0417 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kagetkan warga Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci, sebuah mini…