Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dugaan jual beli 2 kali lipat setelah harga bayar Rp. 283 juta yang di sahkan KJPP, BPN, Team Sondir serta Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kerinci, sepertinya bagai mengurai benang kusut.
Soalnya, ketentuan titik koordinat lokasi Rumdis awal sesuai ukuran KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) sepertinya melenceng, lantaran pemilik tanah H Amiruddin mantan ketua DPC Gerindra Kerinci warga Koto Beringin Kecamatan Siulak itu, bersekukuh bahwa tanah lokasi depan tidak termasuk bagian yang ditentukan KJPP.
Buntutnya, kegiatan paket proyek Land Clearing (Pematangan Tanah) untuk bangunan gedung masih terkendala.
Sementara itu, kasus dugaan fiktif lokasi Rumdis ini sedang ditangani pihak penyidik dari Tipikor Polres Kerinci.(Nc/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proses kelolosan hasil seleksi administrasi ketujuh orang peserta kandidat calon untuk…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…