Kisruh Aset Daerah, Selain Adirozal Tercatut Nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Pemohon Uji Materil di MK

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Perseteruan serta kisruh soal aset daerah antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai Penuh berujung adanya usulan para tokoh Kerinci ke Mahkamah Konstitusi.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Selasa (30/6/20), selain Adirozal, muncul lagi nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Juga Sebagai Pemohon Pengujian UU Nomor 25 Tahun 2008.

Pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia, juga ada nama Edminudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci.

Berdasarkan pada lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

“Ada nama Adirozal, muncul nama Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya” ungkap sumber kepada siasatinfo.co.id.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia malah membuat malu masyarakat Kerinci, betapa tidak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitusi bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019.

Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (Jm/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

43 menit ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

3 hari ago

Kompensasi Belum Kelar, Demo PLTA Kerinci Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…

4 hari ago

Selain 13 Dewan Kerinci, Konsultan dan Sekwan Pun Tuai Sorotan Kapan Ditersangkakan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…

4 hari ago

Korupsi Dana Desa Batang Merangin Kerinci, Pjs dan Kades Ditahan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi  tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…

5 hari ago

Kades Asusila, Pelecehan dan Gauli Isteri Orang Didemo di Kantor Bupati 

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…

6 hari ago