Kisruh Aset Daerah, Selain Adirozal Tercatut Nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Pemohon Uji Materil di MK

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Perseteruan serta kisruh soal aset daerah antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai Penuh berujung adanya usulan para tokoh Kerinci ke Mahkamah Konstitusi.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Selasa (30/6/20), selain Adirozal, muncul lagi nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Juga Sebagai Pemohon Pengujian UU Nomor 25 Tahun 2008.

Pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia, juga ada nama Edminudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci.

Berdasarkan pada lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

“Ada nama Adirozal, muncul nama Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya” ungkap sumber kepada siasatinfo.co.id.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia malah membuat malu masyarakat Kerinci, betapa tidak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitusi bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019.

Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (Jm/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Korem 042/Gapu Gelar Ibadah Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dengan Masyarakat

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…

2 hari ago

Berantas PETI Ilegal, Satreskrim Polres Merangin Musnahkan Mesin Diesel Dompeng

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…

5 hari ago

Kunker di Korem 042/Gapu: KASAD tegaskan ke Prajurit harus terlatih, disiplin serta jauhi Judol dan Narkoba

Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…

5 hari ago

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Ingatkan Prajurit Jauhi Judi Online dan Narkoba

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…

5 hari ago

Rafina Eks Karyawati Bank 9 Jambi Kerinci Kepercayaan Adirozal Gasak 27 Rekening Nasabah, Benarkah Ludes di Judi Onlen?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…

6 hari ago

Pelaku Pembobol Rp.7,1 M Rekening Bank 9 Jambi Cabang Kerinci Ditahan Polda, Adirozal Eks Bupati Termasuk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…

6 hari ago