Kisruh Aset Daerah, Selain Adirozal Tercatut Nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Pemohon Uji Materil di MK

Siasatinfo.co.id Berita Kerinci – Perseteruan serta kisruh soal aset daerah antara Pemkab Kerinci dengan Pemkot Sungai Penuh berujung adanya usulan para tokoh Kerinci ke Mahkamah Konstitusi.

Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Selasa (30/6/20), selain Adirozal, muncul lagi nama Edminudin Ketua DPRD Kerinci Juga Sebagai Pemohon Pengujian UU Nomor 25 Tahun 2008.

Pemohon terhadap pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia, juga ada nama Edminudin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci.

Berdasarkan pada lembaran risalah sidang Perkara Nomor 3/PUU-XVIII/2020, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi [Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (7) huruf a] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat 13 nama pemohon.

“Ada nama Adirozal, muncul nama Edminudin (saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci), dan sejumlah nama pejabat, tokoh lainnya” ungkap sumber kepada siasatinfo.co.id.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi di Makamah Konstitusi Republik Indonesia malah membuat malu masyarakat Kerinci, betapa tidak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat nomor : 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitusi bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019.

Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan. (Jm/red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membuka secara resmi turnamen…

18 jam ago

Momen Hari Bakti, Gubernur Al Haris Harapkan Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi PUPR Disetiap Tingkatan

Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengharapkan meningkatkan sinergitas antar…

24 jam ago

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas…

24 jam ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Terdakwa Atri Arga Dapat Potongan Vonis 50 Persen

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Atri Arga mantan Kades Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak yang sempat…

1 hari ago

Sinergi Amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Sungai Penuh - Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M.Sc melaksanakan Patroli dalam…

2 hari ago

Selain Dugaan Korupsi DD, Kades Suharto Mulus Gerogoti 11 Kades AHB Untuk Setoran Inspektorat Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelakuan Suharto selaku Kades Koto Cayo Kecamatan Air Hangat Barat (AHB)  Kabupaten…

2 hari ago