Kasus Tukang Ojek Berusaha Cabuli Penumpang, Divonis 5 Tahun Penjara!

Siasatinfo.co.id Bandung, -Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (35) divonis bersalah selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim lantaran berbuat cabul pada perempuan berusia 12 tahun, yang baru duduk dibangku SMP.

Terdakwa Rahmat merupakan pengemudi ojek daring di Kota Bandung, korban siswi SMP merupakan penumpangnya.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/9), Rahmat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara,” ujar hakim.

Usai sidang, jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani mengatakan kasus ini terjadi pada 11 Maret siang.

Rahmat menerima pesanan untuk menjemput korban di salah satu SMP di Kota Bandung dengan tujuan akhir di Antapani.

“Selama di perjalanan, Rahmat ini berbuat tidak sopan dan cabul kepada korban dengan cara mengerem mendadak motornya dengan sengaja.

Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat,” ujar Lucky.

Belakangan diketahui, sebelum menjemput, Rahmat sempat menonton video porno.

Tidak puas dengan bermain rem mendadak sehingga tubuh korban bersentuhan dengan terdakwa, Rahmat kembali melancarkan aksinya.

“Rahmat sengaja memperlambat sampai ke tujuan dengan cara keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit,” ujar dia.

Hingga akhirnya, Rahmat memberhentikan sepeda motornya dan meminta korban duduk di depan dengan dalih bannya kempis.

“Korban saat itu pindah ke depan dan Rahmat duduk di belakang dan terus menempelkan tubuhnya ke korban,” ujarnya.

Korban sadar ada yang tidak beres, kemudian berinisiatif melarikan diri.

“Korban meminta turun di toko sebentar. Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan,” ujar Lucky.

Rahmat sangat menyesali perbuatan terhadap penumpangnya. Ia mengakui kesalahan dan minta hukuman dikurangi hakim.(red).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Terindikasi Laporan SPJ Fiktif, Ratusan Juta Uang DD Diduga Ditilep Kades Danau Merangin 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…

6 jam ago

Menguap Kasus Dugaan Laporan Fiktif DD Sungai Deras Libatkan Kades Helmi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…

13 jam ago

Teranyar Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci, Tersangka Akui Beli Paket Dewan, Nyali Kejaksaan Dituntut Publik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah terungkap praktik dugaan korupsi berjemaah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…

18 jam ago

6 Oknum Dewan di Pusaran Korupsi Jamaah PJU Rp 2,7 M Dishub Kerinci, Emil Tantang Debat Publik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek…

2 hari ago

Korupsi Berjamaah Pokir Dewan Proyek PJU Rp 5,4 M Dishub Kerinci, 7 Tersangka Ditahan, Dewan Pemilik Pokir Melenggang

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai…

2 hari ago

Pertarungan Tinju Amatir di Makodim 0417 Kerinci, Sorak Sorai Penonton Hiasi Ring Tinju

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai penuh - Semarak petinju generasi muda digelar di lapangan Kodim 0417 Kerinci…

3 hari ago