Kasasi Adli Eks Sekwan DPRD Kerinci Ditolak Hakim Mahkamah Agung, Adirozal Eks Bupati Bisa Terserempet

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Terkini, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Adli, SH, MM, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci selaku Pemohon Kasasi I (satu).

Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (1/7/2024) pukul 12:20 WIB, menyebutkan bahwa, jika kasus Tipikor ini sudah inkrah bisa saja kasus ini akan akan berbuntut panjang dan akan menjerat pelaku lain, Eks Bupati Adirozal bisa terserempet karena berawal dari Peraturan Bupati (Perbub) dan seluruh Dewan yang terlibat.

Tidak hanya Kasasi Mantan Sekwan Kerinci yang ditolak, tetapi juga Kasasi  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selaku Pemohon Kasasi II (dua) ikut ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan demikian Adli (69) Bin Abdul Rasyid tetap Divonis 1 tahun 2 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I /Terdakwa Adli, SH, MM, bin H. Abdul Rasyid dan Pemohon Kasasi Ii/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dan membebankan kepada Terdakwa (Adli) untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi, demikian bunyi amar putusan MA tertanggal 23 April 2024.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum yang dipimpin Ketua Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigit Triyono, SH, MH sebagai Hakim anggota.

Untuk diketahui, Permohonan Kasasi diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Adli Nomor :13/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jmb tanggal 9 November 2023 dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : 13/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jmb tanggal 10 November 2023.

Dengan inkrah nya putusan kasasi pada kasus korupsi Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci dari Tahun 2017 sampai periode 2021, besar harapan kasus ini akan berbuntut panjang ke puluhan anggota, ketua dewan dan wakil ketua merujuk pada pelaku penerima uang Rumdis.(Ncoe/Mul/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

2 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

2 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago