Izin Jalan Penghubung 4 Desa Batanghari Dimanfaatkan Kendaraan PT Jindi South Jambi Dipertanyakan IWO-I

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari – Sering dilewati kendaraan bertonase tinggi oleh PT. Bohai yakni, sub-kontraktor PT. Jindi South Jambi, dapat tudingan biang kerok perusak jalan yang baru dibangun Pemkab Batanghari itu, sontak menuai sorotan publik.

Sebab, ulah dari perangai kendaraan perusahaan bermuatan berat dengan tonase tinggi memicu hancur dan kerusakan jalan aspal masyarakat umum.

Hal ini juga disorot Zamzami SH selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I). Ia persoalkan izin penggunaan jalan umum penghubung antar empat desa yang dimanfaatkan PT.Bohai itu, berpotensi merusak dan mempercepat hancurnya jalan karena kendaraan ber tonase tinggi.

Diketahui jalan dibangun tersebut adalah jalan penghubung 4 Desa yakni, Desa Padang Kelapo – Olak Kemang – Tebing Tinggi – Simpang Rantau Gedang, terus dilalui PT Bohai untuk membawa alat berat/rig.

“Pertama surat izin penggunaan jalan itu dan surat pernyataan tertulis dari pihak perusahaan mengenai perbaikan jalan, apabila ada kerusakan yang diakibatkan mobilisasi alat berat tersebut,” ungkap Zamzami, SH.

Sementara itu Humas PT Jindi Berri saat dikonfirmasi menyatakan akan bertanggungjawab jika perusahaan PT Jindi membuat jalan tersebut rusak.

Berri Humas perusahaan PT Jindi hanya mengungkapkan peryataan tanpa mau memperlihatkan surat izin-izin menggunakan jalan Pemda.

“Terkait dengan aktivitas mobilisasi Rig yang melintas di empat Desa, untuk izin melintas kita sudah dapat izin dari Dishub Kabupaten pak” ucap Humas PT Jindi Berri.

“Kalaupun itu nanti ada yang rusak dikarenakan aktifitas mobilisasi alat Rig,  kita Perusahaan Jindi siap untuk bayar ganti rugi perbaikannya.

Ganti rugi ini tetap kita kembalikan ke PU, tapi Jindi yang bayar,” ujar Humas PT Jindi South Jambi menjanjikan dengan nada tinggi tanpa mau memperlihatkan surat izin.

Ketika ditanya lagi, bukan kah pihak Dishub Kabupaten hanya memberikan surat rekomendasi bukan izin, tanya awak media.

Dengan pongah Humas PT Jindi South Jambi menjawab dengan bahasa ala Preman.

“Truss maunya apa” jawab Humas PT Jindi South Jambi” ketusnya.

Terpisah, Wachid HSE PT Bohai memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media ini terkait puluhan alat berat/Rig miliknya melintas di jalan Pemda tersebut.

“Mohon maaf pak, silahkan kordinasi dengan pihak Jindi,” Tulisnya Wachid.

Atas dugaan penggunaan jalan penghubung empat desa tanpa izin ini, pihak berwenang diminta untuk segera bertindak tegas, sebelum jalan ini diblokir Warga Masyarakat setempat.(Dvi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

5 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

11 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

11 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

12 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

16 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

18 jam ago