Categories: JambiKerinci

Ini Standar Zakat Fitrah Kerinci – Sungai Penuh 2021

Siasatinfo.co.id, Zakat Fitrah – Jika anda sudah membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi, Ini daftar standar zakat fitrah Ramadhan 1442 H se-Provinsi Jambi.

Melansir dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi, demi kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, diterbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi.

Dalam pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Dr Hari Nur Cahaya Murni selaku Pejabat Gubernur Jambi, Prof Dr H Hadri Hasan MA selaku Ketua MUI Provinsi Jambi, dan Drs H Muhamad MPdI selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada tanggal 26 April 2021 disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah Kota Jambi 2021 : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 30.400.

2. Zakat Fitrah Kabupaten Muarojambi 2021 : Tertinggi Rp 49.000, Menengah Rp 49.000, Rendah Rp 30.400.

3. Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2021 : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 46.000, Rendah Rp 38.000.

4. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabtimur 2021 : Tertinggi Rp 47.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 32.000.

5. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabbarat 2021 : Tertinggi Rp 60.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 30.000.

6. Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun 2021 : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 36.100.

7. Zakat Fitrah Kabupaten Tebo 2021 : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000.

8. Zakat Fitrah Kabupaten Merangin 2021 : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 41.800, Rendah Rp 38.800.

9. Zakat Fitrah Kabupaten Bungo 2021 : Tertinggi Rp 42.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 31.000.

10. Zakat Fitrah Kabupaten Kerinci 2021 : Tertinggi Rp 39.000, Menengah Rp 28.000, Rendah Rp 25.000.

11. Zakat Fitrah Kota Sungai Penuh 2021 : Tertinggi Rp 38.750, Menengah Rp 28.250, Rendah Rp 27.500.

Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

5 hari ago

Mencuat lagi, Kades Sungai Rumpun Terlilit Dugaan Korupsi DD dan Penggelapan Dana Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tidak hanya kasus dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan mengelola penuh tanah…

1 minggu ago

Lucu!! Proyek BWSS VI Rp 12,9 M Dikerjakan PT Ponjen Emas di Sungai Batang Merao Kerinci Cuma Tanggul Karung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh dan lucu penampakan pekerjaan konstruksi proyek pembangunan tanggul dan normalisasi untuk…

1 minggu ago

Belum Usai Pungli Sertifikat,Terungkap Tanah Kas Desa Dikuasi Kades Herman

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah terungkap dugaan Pungli Sertifikat Tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas…

2 minggu ago

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Bintang Satu Polisi Jadi Tersangka Ketujuh

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Lagi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar keterlibatan pejabat teras dalam pusaran…

2 minggu ago

Kisaran Rp18 M Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Molor, Kinerja Sekda Dipertanyakan ASN

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Hingga hari ini Kamis ( Tanggal 2 Juli 2026) Ribuan…

2 minggu ago