Categories: JambiKerinci

Ini Standar Zakat Fitrah Kerinci – Sungai Penuh 2021

Siasatinfo.co.id, Zakat Fitrah – Jika anda sudah membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi, Ini daftar standar zakat fitrah Ramadhan 1442 H se-Provinsi Jambi.

Melansir dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi, demi kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, diterbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi.

Dalam pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Dr Hari Nur Cahaya Murni selaku Pejabat Gubernur Jambi, Prof Dr H Hadri Hasan MA selaku Ketua MUI Provinsi Jambi, dan Drs H Muhamad MPdI selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada tanggal 26 April 2021 disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah Kota Jambi 2021 : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 30.400.

2. Zakat Fitrah Kabupaten Muarojambi 2021 : Tertinggi Rp 49.000, Menengah Rp 49.000, Rendah Rp 30.400.

3. Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2021 : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 46.000, Rendah Rp 38.000.

4. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabtimur 2021 : Tertinggi Rp 47.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 32.000.

5. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabbarat 2021 : Tertinggi Rp 60.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 30.000.

6. Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun 2021 : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 36.100.

7. Zakat Fitrah Kabupaten Tebo 2021 : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000.

8. Zakat Fitrah Kabupaten Merangin 2021 : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 41.800, Rendah Rp 38.800.

9. Zakat Fitrah Kabupaten Bungo 2021 : Tertinggi Rp 42.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 31.000.

10. Zakat Fitrah Kabupaten Kerinci 2021 : Tertinggi Rp 39.000, Menengah Rp 28.000, Rendah Rp 25.000.

11. Zakat Fitrah Kota Sungai Penuh 2021 : Tertinggi Rp 38.750, Menengah Rp 28.250, Rendah Rp 27.500.

Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh Oknum Sekcam Misterius Malam Hari Dengan WIL di Kemantan Kerinci, Ini Sosok dan Pengakuannya

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait video heboh dan menggemparkan warga Desa Kemantan Raya, Kecamatan Air…

9 jam ago

Heboh!! Oknum Sekcam di Kerinci Malam-malam Terciduk Berduaan Dirumah Wanita Cantik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan sempat viral seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang…

1 hari ago

Kapolres Kerinci Berganti, Kursi Diduduki AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Tidak hanya mutasi setingkat Kasat dan Kapolsek yang di rotasi dilingkup…

1 hari ago

Rugikan Negara Rp 11,9 M, Kejati Jambi Tahan Petugas KJPP Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi…

5 hari ago

Eks Kadis dan Bendahara Damkar Pemkot Sungai Penuh Resmi Ditahan Kejaksaan

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -  Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri…

6 hari ago

Viral.!! Postingan Pria Siulak Deras Kerinci Terlantar di Ketapang Lampung Selatan Ingin Pulang

Siasatinfo.co.id, Berita Lampung - Viral.!! Seorang pria memakai topi dengan jaket jeans warna biru yang…

2 minggu ago