Categories: JambiKerinci

Ini Standar Zakat Fitrah Kerinci – Sungai Penuh 2021

Siasatinfo.co.id, Zakat Fitrah – Jika anda sudah membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi, Ini daftar standar zakat fitrah Ramadhan 1442 H se-Provinsi Jambi.

Melansir dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi, demi kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, diterbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi.

Dalam pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Dr Hari Nur Cahaya Murni selaku Pejabat Gubernur Jambi, Prof Dr H Hadri Hasan MA selaku Ketua MUI Provinsi Jambi, dan Drs H Muhamad MPdI selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada tanggal 26 April 2021 disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah Kota Jambi 2021 : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 30.400.

2. Zakat Fitrah Kabupaten Muarojambi 2021 : Tertinggi Rp 49.000, Menengah Rp 49.000, Rendah Rp 30.400.

3. Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2021 : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 46.000, Rendah Rp 38.000.

4. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabtimur 2021 : Tertinggi Rp 47.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 32.000.

5. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabbarat 2021 : Tertinggi Rp 60.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 30.000.

6. Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun 2021 : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 36.100.

7. Zakat Fitrah Kabupaten Tebo 2021 : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000.

8. Zakat Fitrah Kabupaten Merangin 2021 : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 41.800, Rendah Rp 38.800.

9. Zakat Fitrah Kabupaten Bungo 2021 : Tertinggi Rp 42.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 31.000.

10. Zakat Fitrah Kabupaten Kerinci 2021 : Tertinggi Rp 39.000, Menengah Rp 28.000, Rendah Rp 25.000.

11. Zakat Fitrah Kota Sungai Penuh 2021 : Tertinggi Rp 38.750, Menengah Rp 28.250, Rendah Rp 27.500.

Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kepsek Almiadi Bantah Ada Pungutan Uang Guru Sertifikasi di SMPN 5 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah santer kepermukaan tentang pungutan uang usulan bahan untuk pencairan dana…

7 hari ago

Usai Heboh Guru Sertifikasi Dipungli Ratusan Ribu, Kepsek SMPN 5 Kerinci Bertameng Surat Pernyataan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai mencuat modus pungutan liar uang pengurusan bahan sertifikasi 25 orang…

1 minggu ago

Abdul Lazik Enggan Balikin Uang Hasil Pungli Penerimaan Honorer, Uang Anak Yatim Disikat

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Meski sudah ada desakan dan dugaan bukti adanya pungutan liar, Mantan…

2 minggu ago

Rapat KONI Kerinci Untuk Persiapan Kejurkab 2026 Dipimpin Langsung Ketua Nafrizal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kerinci menggelar rapat persiapan pelaksanaan…

2 minggu ago

Bupati Merangin Didesak Beri Sanksi Kadis Sosial Ganti Rugi Korban Pungli

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Dugaan penyimpangan dalam jabatan eks Kepala  Dinas Pemadam Kebakaran Merangin pada…

2 minggu ago

Detik-Detik Kyai Cabul Pati Diangkut ke Penjara Nusakambangan Disorot Kilauan Kamera Pers

Siasatinfo.co.id, Berita Viral - Sesuai kata pepatah, kelakuan buruk akan dapat perlakuan buruk pula. Begitu…

2 minggu ago