Perasaan lega 271 CPNS yang lulus tes sebagai pegawai negeri sipil lingkup Pemda Muaro Jambi hari terima SK lansung dari Bupati Masnah Busro. Diharapkan Bupati agar merek amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Siasatinfo.co.id, Muaro Jambi, – Terkait kelulusan 271 CPNS, Pemda Muarojambi, menyerahkan surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2018.
Acara penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Muarojambi, Rabu (6/3/2019). Penyerahan SK tersebut langsung diberikan Bupati Muarojambi, Masnah Busro.
Dalam sambutannya, Masnah, Ia mengingatkan untuk seluruh CPNS yang telah di berikan SK nya pada hari ini, untuk berkomitmen terhadap jabatan yang telah di terimanya.
Saya ucapkan selamat kepada 271 CPNS yang telah lulus dalam tahapan-tahapan penerimaan CPNS yang telah di laksanakan. Saya berharap adik-adik semua bisa melaksanakan tugas dan amanah di tempat kerja masing-masing,” ujar Masnah
Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati, 271 CPNS yang lulus tersebut dari berbagai bidang, diantaranya yaitu dari K2, Guru, Kesehatan dan Teknis. Namun, dari semua bidang tersebut, lebih dari 60 persennya adalah bidang guru.
Penyerahan SK ini diberikan kepada 271
CPNS yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya. Pada acara ini dihadiri, BKD Muaro Jambi, Suryadin, Kadis Kesehatan Zainal Abidin, serta OPD terkait.(red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dengan lantang dan tegas dikatakan Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, bahwa tidak…
Siasatinfo.co.id, Berita Bungo - Keringat dan semangat juang mewarnai pelaksanaan Penilaian Siap Jasmani Militer (PSJM)…
Siasatinfo.co.id - Berita Batanghari - MtsN 8 Batang hari yang berlokasi di desa jangga baru…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Dugaan kasus asusila yang menerpa seorang calon Polwan di wilayah hukum…