Gelapkan Uang Nasabah, SYA Mantan Pegawai BANK BTPN Sungaipenuh Dipolisikan.!!

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Seorang mantan pegawai BANK BTPN Sungai Penuh berinisial SYA terpaksa diamankan Polres Kerinci, Rabu (26/5/2021), karena diduga telah menggelapkan uang setoran nasabah.

SYA menerima uang pinjaman Nasabah tapi tidak disetor ke BANK, kejadian sekitar bulan juli 2019 hasil auditor bank BTPN.

SYA saat ditangkap tim Buser dari Polres Kerinci.

Atas perbuatan tersebut SYA dilaporkan oleh Pegawai bank an.DERRY CHRISTIAN ke polres Kerinci.

Diketahui Kerugian mencapai Rp.393.386.065.

Dua saksi – saksi korban sudah diminta keterangan yakni Debitur YSI dan Debitur SRL

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi.

Kronologis kejadian, kata Edi, sekitar bulan juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan di dapat keterangan dari debitur, bahwa debitur telah melakukan pelunasan di pinjaman di bank BTPN KCP SUNGAI PENUH dengan cara TAKE OVER dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an.SYA.

Kemudian pihak uaditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipidter Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan diidapat 2 (dua) alat bukti yg cukup dan unit tipidter melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di salah satu warung yang berada di kota sungai penuh.

“setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatan nya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur, dan kita amankan” ungkap Edi Mardi.

Atas perbuatan tersnagka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b,ayat ( 2 ) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 Kuhp.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangny 10.000.000.000 dan paling banyak rp.200.000.000.000. (red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Kelolosan Seleksi Administrasi 7 Kandidat Calon Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci Disoroti

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proses kelolosan hasil seleksi administrasi ketujuh orang peserta kandidat calon untuk…

4 hari ago

Kabar Gembira!! PPPK Paruh Waktu Ke PPPK Penuh Bakal Direalisasikan, Pemerintah Anggarkan Rp 31,1 Triliun

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Kabar gembira dari pemerintah pusat terkait status para Pegawai Pemerintah dengan…

6 hari ago

Saldi Isra Hakim MK Cecar Bawaslu, Denny Indrayana Minta Pelantikan Gibran Sebagai Wapres Dibatalkan 

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hakim MK Saldi Isra…

7 hari ago

Jika Terbukti Ijazah Gibran Bodong, Jabatan Wapres Bakal Rontok

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik kasus dugaan Ijazah Gibran Rakabuming Raka jika saja bodong? Tentu…

7 hari ago

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 minggu ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

2 minggu ago