Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Akibat nekad labrak aturan yang belum disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk rekomendasi pencairan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), ASN di Pemkab Kerinci secara berjamaah terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp. 15,7 M hasil dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Imbas dari belum kantongi Rekomendasi Kemendagri di tahun 2022 tersebut, ASN Kerinci tidak hanya diperintahkan mengembalikan uang kelebihan bayar, TPP ASN pun bisa-bisa Amblas bayar utang.
Gawatnya, tunjangan ASN diketahui hingga bulan Juni 2023, Dua Triwulan belum terbayarkan, ASN Pemkab Kerinci hingga kini tidak menerima TPP, mereka bahkan terancam bayar temuan BPK.
Sudah tak dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), TAPD Pemkab Kerinci kembali terdesak oleh tuntutan secara berjamaah untuk pencairan TPP ASN yang saat masih belum dicairkan.
Tak heran sorotan miring terus bergulir menerpa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci dinilai terlalu berani yang pada akhirnya berujung temuan besar-besaran dan catatan kelam jelang akhir masa jabatan Bupati Adirozal habis di bulan Desember 2023 ini.
Diketahui BPK menemukan dalam realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp. 440.597.804.755.
Tercatat dari jumlah diatas, sebesar Rp. 15.732.537.382 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Meskipun masih ada beberapa OPD yang tertib dan taat dengan peraturan Perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.
Salah satunya yakni Kesbangpol Kabupaten Kerinci, “Dari total 27 OPD di Kabupaten Kerinci terdapat 8 OPD yang sudah cukup anggaran untuk pembayaran TPP pada Tahun 2022 seperti, Bakesbangpol Kerinci, Dinas LH, Dinas Perhubungan, dan beberapa dinas lainnya”, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut, 19 OPD lainnya yang menjadi temuan BPK disebabkan karena tidak tercukupinya anggaran untuk pembayaran TPP Tahun 2022, sehingga dilakukan penambahan setelah melalui proses verifikasi administrasi di Pemda Kerinci dan juga Pemprov Jambi.
“Akar dari permasalahan TPP ini sebenarnya terkait kesalahan administrasi yakni rekomendasi Kemendagri yang belum turun namun TPP ASN sudah harus dibayarkan.
“Jika pada masa itu tidak dibayarkan, maka seluruh TPP ASN di Pemkab Kerinci akan dikembalikan ke Kas Negara dan dampaknya seluruh Pegawai tidak hampir tidak menerima TPP ketika itu,”kata sumber.
Wajar banyak kalangan menilai tim keuangan Pemkab Kerinci sangat lemah, regulasi yang wajib ada untuk proses pencairan TPP, yakni rekomendasi Kemendagri dilabrak.
Terkait sejumlah uang TPP Rp.15,7 M hasil temuan BPK , Kepala BPKPD Kerinci, Nirmala Putri, hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi. (Red Sst)
Siasatinfo.co.id, Kota Jambi - Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih melaksanakan ibadah kurban dalam rangka…
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc mengingatkan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Rafina (26) seorang wanita eks karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Rafina…