Gawat!! Nunggak Pajak, 3 Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ditangkap Polantas Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Gawat!! Ditangkap Polisi Lalu Lintas sebanyak 3 unit Mobil Dinas (Modis) yang nunggak pajak selama dua tahun berkeliaran di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Diketahui, penunggakan pajak 3 unit mobil plat merah sangat memalukan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tidak hanya mobil dinas,  bahkan pembayaran pajak kendaraan roda dua terendus lebih dari 2 tahun nunggak.

Gagal bayar pajak plat merah jika dihitung termasuk denda yang belum dilunasi mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK. melalui Kepala Sie Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi kepada Media membenarkan bahwa, baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi.

Mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi, ada 3 mobil dinas pemkot sungai penuh kami amankan kemarin karena nunggak bayar pajak.

Antaranya, Mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan bagian Umum, semuanya rata-rata nunggak bayar pajak,” ungkap Kasi Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, kasi Humas menyampaikan ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

Informasi usai pendataan ada lebih dari 10 kendaraan Dinas Roda 4 Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun, diperkirakan keseluruhan nunggak mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kali ini pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap nomor 5 tahun 2012 tetang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan surat tanda nomor kendaraan (stnk) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahuan dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” Tutup Endri. (Sef/Dfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Thaib Haloes Himbau Masyarakat Tanjab Timur: Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani, Jangan Takut, Laporkan!

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2024, Thaib…

2 jam ago

H-5 Dukungan Hamparan Rawang Makin Mengerucut : Giliran Garuda 13 Ahmadi – Antos Bergabung dan Nyatakan All Out Menangkan Fikar – Asma

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - H-5 menjelang Pilwako Sungai Penuh dukungan masyarakat Kota Sungai Penuh…

8 jam ago

Dibangun Masa AJB, Tidak Dilanjutkan. Ahmadi, Fikar Kembali Akan Melanjutkan Pembangunan Tembok Penahan Cangking Sepanjang Sungai Bungkal

Siasatinfo.co.id Berita Sungai Penuh - Calon walikota Sungai Penuh Fikar Azami mengatakan akan kembali melanjutkan…

8 jam ago

Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH dengan didampingi…

9 jam ago

Perkelahian Remaja di Jalan Tarutung-Temiai, 1 Remaja Meninggal, Akses Jalan Pasar Tarutung Diblokir Massa Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar perkelahian antar remaja berlokasi di Desa Tarutung dan Temiai Kecamatan…

13 jam ago

Fatal!! Insiden Supir Cawabup Diusir Kasar, HTK-EZI Bakal Terancam di 3 Kecamatan Kayu Aro Nihil Perolehan Suara

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Fatal.!! Setelah viral video berdurasi 17 detik saat Taufik disebut sebagai Ajudan…

14 jam ago