Gawat!! Nunggak Pajak, 3 Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ditangkap Polantas Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Gawat!! Ditangkap Polisi Lalu Lintas sebanyak 3 unit Mobil Dinas (Modis) yang nunggak pajak selama dua tahun berkeliaran di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Diketahui, penunggakan pajak 3 unit mobil plat merah sangat memalukan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tidak hanya mobil dinas,  bahkan pembayaran pajak kendaraan roda dua terendus lebih dari 2 tahun nunggak.

Gagal bayar pajak plat merah jika dihitung termasuk denda yang belum dilunasi mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK. melalui Kepala Sie Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi kepada Media membenarkan bahwa, baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi.

Mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi, ada 3 mobil dinas pemkot sungai penuh kami amankan kemarin karena nunggak bayar pajak.

Antaranya, Mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan bagian Umum, semuanya rata-rata nunggak bayar pajak,” ungkap Kasi Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, kasi Humas menyampaikan ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

Informasi usai pendataan ada lebih dari 10 kendaraan Dinas Roda 4 Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun, diperkirakan keseluruhan nunggak mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kali ini pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap nomor 5 tahun 2012 tetang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan surat tanda nomor kendaraan (stnk) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahuan dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” Tutup Endri. (Sef/Dfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Dituding Korupsi Dana Desa, Kades Adikumala Berlindung ke Inspektorat Merangin 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Indikasi adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)…

9 jam ago

Sarat Korupsi, Rp 575 Juta Biaya Proyek Gedung Desa Hamparan Pugu Lilit Kades Eka

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Perilaku Oknum Kades Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat yang saat…

16 jam ago

Trending, 20 Kades Lahat Terjaring OTT Penyidik Kejati Sumsel

Siasatinfo.co.id, Berita Palembang - Heboh OTT Berjamaah menggemparkan bagi Warga Masyarakat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten…

3 hari ago

Selain Penyelewengan Dana Desa Sungai Deras, Jabatan Rangkap Kades Helmi Pekerja PLTA Bisa Dipecat 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain polemik  dugaan SPJ Fiktif Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023-2024, terindikasi…

4 hari ago

Disorot, Rp184 Juta Nilai Jalan Usaha Tani Hamparan Pugu Semurup Mangkrak, Petani Sawah Gerah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap lagi pelaksanaan Dana Desa anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 912,5…

5 hari ago

Buntut Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Geledah Rumah Jasman Kades Muara Emat Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut dan imbas dari dugaan korupsi Dana Desa Muara Emat, Kecamatan…

5 hari ago