Gawat!! Nunggak Pajak, 3 Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ditangkap Polantas Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Gawat!! Ditangkap Polisi Lalu Lintas sebanyak 3 unit Mobil Dinas (Modis) yang nunggak pajak selama dua tahun berkeliaran di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Diketahui, penunggakan pajak 3 unit mobil plat merah sangat memalukan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tidak hanya mobil dinas,  bahkan pembayaran pajak kendaraan roda dua terendus lebih dari 2 tahun nunggak.

Gagal bayar pajak plat merah jika dihitung termasuk denda yang belum dilunasi mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK. melalui Kepala Sie Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi kepada Media membenarkan bahwa, baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi.

Mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi, ada 3 mobil dinas pemkot sungai penuh kami amankan kemarin karena nunggak bayar pajak.

Antaranya, Mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan bagian Umum, semuanya rata-rata nunggak bayar pajak,” ungkap Kasi Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, kasi Humas menyampaikan ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

Informasi usai pendataan ada lebih dari 10 kendaraan Dinas Roda 4 Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun, diperkirakan keseluruhan nunggak mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kali ini pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap nomor 5 tahun 2012 tetang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan surat tanda nomor kendaraan (stnk) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahuan dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” Tutup Endri. (Sef/Dfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Bongkar Maraknya Modus Pungli SMAN 4, Kapolres Kerinci Diminta Turun Tangan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gelagat buruk dan maraknya dugaan Pungli uang Komite dan perpisahan bagi…

2 hari ago

Ketua Komite SMAN 4 Kerinci Himbau Seluruh Siswa Tidak Bayar Pungutan Uang Komite

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan Uang Komite Sekolah dan uang perpisahan di SMAN 4 Kerinci…

3 hari ago

Pungli Uang Komite dan Uang Perpisahan di SMAN 4 Kerinci Resahkan Walimurid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat!! Tindakan semena-mena melakukan tindakan pungutan uang liar (Pungli) uang Komite…

3 hari ago

Vonis Hakim 10 Terdakwa Kasus PJU Kelar, Eks Kadishub Kerinci Dijatuhi Hukuman 1,8 Tahun 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap sidang vonis 10 orang terdakwa…

5 hari ago

Longsor dan Pohon Tumbang Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Terhambat, ini Himbauan Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menyikapi terjadinya bencana alam longsor dan pohon tumbang di ruas jalan Sungai…

6 hari ago

Miliaran Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung, BPK Jambi Ditantang Turun Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Setelah menguap kepermukaan publik tentang miliaran dana pelaksanaan paket proyek Bidang…

6 hari ago