Gawat!! Nunggak Pajak, 3 Mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh Ditangkap Polantas Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Gawat!! Ditangkap Polisi Lalu Lintas sebanyak 3 unit Mobil Dinas (Modis) yang nunggak pajak selama dua tahun berkeliaran di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Diketahui, penunggakan pajak 3 unit mobil plat merah sangat memalukan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Tidak hanya mobil dinas,  bahkan pembayaran pajak kendaraan roda dua terendus lebih dari 2 tahun nunggak.

Gagal bayar pajak plat merah jika dihitung termasuk denda yang belum dilunasi mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK. melalui Kepala Sie Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi kepada Media membenarkan bahwa, baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi.

Mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi, ada 3 mobil dinas pemkot sungai penuh kami amankan kemarin karena nunggak bayar pajak.

Antaranya, Mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan bagian Umum, semuanya rata-rata nunggak bayar pajak,” ungkap Kasi Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, kasi Humas menyampaikan ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

Informasi usai pendataan ada lebih dari 10 kendaraan Dinas Roda 4 Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun, diperkirakan keseluruhan nunggak mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kali ini pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap nomor 5 tahun 2012 tetang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan surat tanda nomor kendaraan (stnk) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahuan dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” Tutup Endri. (Sef/Dfi)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Vakum Tanpa Pencairan DD, Warga Semerah Korban Perseteruan Kades dan BPD, Dinas PMD Pangku Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Sudah 2 tahun pembiaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)…

2 hari ago

Konsultan Diminta Ketat Awasi Proyek Rp.12 M Oleh CV Duta Panca Laksana Irigasi D.I Siulak Deras Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Konsultan Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras, Kabupaten…

3 hari ago

Plt Ketua PWI Merangin Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Pengurus Baru 2025/2028

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggelar rapat pembentukan…

3 hari ago

Mutu Beton Rehab Irigasi Rp.12 M D.I Siulak Deras Kerinci Diduga Langgar Ketentuan BWSS VI 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sorotan tajam terhadap mutu dan kualitas pada pelaksanaan pekerjaan fisik di…

4 hari ago

Unsur Pimpinan Dewan Otaknya Korupsi Rp.2,7 M Proyek PJU Dishub Kerinci, Kontraktor Jadi Tumbal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar pada pelaksanaan proyek Pokir Dewan…

5 hari ago

PWI Jambi Tetapkan Asmadi Segindo Sebagai Plt Ketua PWI Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan…

6 hari ago