Siasatinfo.co.id Benowo,-Bukan hanya pandai beladiri Silat, tapi rupanya pelaku Aldiansyah (24) lebih lihai dan “Pandai Bersilat Lidah” hingga merenggut kesucian bocah siswi SMP baru usia 14 tahun, berulang kali dikamar kostnya.
Kelakuan tersangka Aldiansyah (24) seorang guru silat di benowo sungguh tak pantas ditiru para penggemar olah raga silat lainnya, dan kini terpaksa berurusan dengan hukum.
Pelaku sengaja memacari siswi SMP dan nekat berhubungan badan dengan kekasihnya itu dengan iming-iming boneka dan makan bakso.
Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WA temannya. Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat WA.
Namun, guru pencak silat ini mengajak berhubungan badan kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.Tidak hanya sekali, dia memberikan boneka.
Kemudian diajak makan bakso barulah mereka melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.
“Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian.
Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jum’at (27/9/2019) dikutip siasatinfo.co.id pada Surya.com.
Kemudian, tersebarlah foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.
Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.
“Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan buah hatinya, kedua orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.
“Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan,” tegasnya.
Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali berhubungan badan kekasihnya yang masih belia itu.
“Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso,” kata dia.
Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak. “Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” tutup Ruth.(Hr/re).
Siasatinfo.co.id, Jambi - Koordinator Wilayah II pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Prihatin atas kejadian musibah yang menimpa pihak keluarga korban gantung diri…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Peristiwa sempat menggegerkan Warga Masyarakat Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci,…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan apresiasi…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan Peraturan…