Categories: Jakarta

Eksekusi Lahan Masyarakat, LSM PKR-N Laporkan PT.SHJ ke Presiden, Kementerian LHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Jakarta, Siasatinfo.co.id – Terkait kebun masyarakat yang telah di eksekusi oleh PT. SHJ yang berada di Desa Pare-pare Hilir seluas kurang lebih 60 Ha, yang dianggap tidak sesuai berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Lahan tersebut yang akan di eksekusi berada di Desa Sumber Mulyo, tapi realisasi lapangan yang dieksekusi di Desa Pare-pare Hilir.

Dengan ini, LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioanal (PKR-N) melaporkan pihak terkait ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dan juga ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / BPN untuk diukur ulang. Hal ini disampaikan oleh Novan Haryadi selaku ketua LSM PKR-N dan Mukmin selaku koordinator aksi. Senin (28/10/2019) di Jakarta.

“Kita sudah membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan serta Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / BPN, terkait hal yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-pare Hilir dan tidak hanya itu yang membuat kita bingung.

Jelasnya, sudah melewati perbatasan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai lagi dengan SK Mendagri tentang HGU Nomor : 60/HGU/DA/1988 tanggal 25 Juli 1988, berdasarkan surat Kepala di Rektorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi Nomor : 31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha dan batas-batas areal (Konsensi) dengan Desa Pare-pare Hilir”. Jelas Mukmin selaku koordinator aksi.

Mukmin juga mengatakan, “adapun laporan yang kami buat hanya untuk membantu masyarakat yang telah dirugikan sebagai berikut.

1. dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai  lahan sengketa atau perkara dengan pihak PT. SHJ sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak.

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat, atas lahan yang sengketa atau perkara dengan pihak PT. SHJ melalui kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

3. PT. SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU.

4. Berita acara eksekusi PT. SHJ dalam surat penetapan tanggal 8 Agustus 2019 atas lahan yang diduduki masyarakat, dan sampai saat ini sudah 60 Ha lebih yang sudah di eksekusi oleh pihak PT. SHJ.

Maka dari itu kami membuat laporan ke bapak Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-pare Hilir yang sudah di rugikan oleh PT. SHJ tersebut. Ucapnya.

(Firdaus Faradise – Tim)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

7 hari ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 minggu ago