Categories: Jakarta

Eksekusi Lahan Masyarakat, LSM PKR-N Laporkan PT.SHJ ke Presiden, Kementerian LHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Jakarta, Siasatinfo.co.id – Terkait kebun masyarakat yang telah di eksekusi oleh PT. SHJ yang berada di Desa Pare-pare Hilir seluas kurang lebih 60 Ha, yang dianggap tidak sesuai berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Lahan tersebut yang akan di eksekusi berada di Desa Sumber Mulyo, tapi realisasi lapangan yang dieksekusi di Desa Pare-pare Hilir.

Dengan ini, LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioanal (PKR-N) melaporkan pihak terkait ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dan juga ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / BPN untuk diukur ulang. Hal ini disampaikan oleh Novan Haryadi selaku ketua LSM PKR-N dan Mukmin selaku koordinator aksi. Senin (28/10/2019) di Jakarta.

“Kita sudah membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan serta Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / BPN, terkait hal yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-pare Hilir dan tidak hanya itu yang membuat kita bingung.

Jelasnya, sudah melewati perbatasan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai lagi dengan SK Mendagri tentang HGU Nomor : 60/HGU/DA/1988 tanggal 25 Juli 1988, berdasarkan surat Kepala di Rektorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi Nomor : 31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha dan batas-batas areal (Konsensi) dengan Desa Pare-pare Hilir”. Jelas Mukmin selaku koordinator aksi.

Mukmin juga mengatakan, “adapun laporan yang kami buat hanya untuk membantu masyarakat yang telah dirugikan sebagai berikut.

1. dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai  lahan sengketa atau perkara dengan pihak PT. SHJ sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak.

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat, atas lahan yang sengketa atau perkara dengan pihak PT. SHJ melalui kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

3. PT. SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU.

4. Berita acara eksekusi PT. SHJ dalam surat penetapan tanggal 8 Agustus 2019 atas lahan yang diduduki masyarakat, dan sampai saat ini sudah 60 Ha lebih yang sudah di eksekusi oleh pihak PT. SHJ.

Maka dari itu kami membuat laporan ke bapak Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-pare Hilir yang sudah di rugikan oleh PT. SHJ tersebut. Ucapnya.

(Firdaus Faradise – Tim)

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Vakum Tanpa Pencairan DD, Warga Semerah Korban Perseteruan Kades dan BPD, Dinas PMD Pangku Tangan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Sudah 2 tahun pembiaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)…

2 hari ago

Konsultan Diminta Ketat Awasi Proyek Rp.12 M Oleh CV Duta Panca Laksana Irigasi D.I Siulak Deras Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Konsultan Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siulak Deras, Kabupaten…

3 hari ago

Plt Ketua PWI Merangin Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan Pengurus Baru 2025/2028

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menggelar rapat pembentukan…

3 hari ago

Mutu Beton Rehab Irigasi Rp.12 M D.I Siulak Deras Kerinci Diduga Langgar Ketentuan BWSS VI 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sorotan tajam terhadap mutu dan kualitas pada pelaksanaan pekerjaan fisik di…

4 hari ago

Unsur Pimpinan Dewan Otaknya Korupsi Rp.2,7 M Proyek PJU Dishub Kerinci, Kontraktor Jadi Tumbal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi Rp.2,7 Miliar pada pelaksanaan proyek Pokir Dewan…

5 hari ago

PWI Jambi Tetapkan Asmadi Segindo Sebagai Plt Ketua PWI Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan…

6 hari ago