Dibunuh Suami Siri, Wanita Cantik Payakumbuh Ditemukann Tewas Setengah Bugil

Siasatinfo.co.id Padang – Naas bagi wanita muda berparas cantik ditemukan tewas setengah bugil di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu 8 Januari 2020.

Usut punya usut, aksi pembunuhan tersebut ternyata dilakukan Jali Hamid, 26 tahun, yang tak lain suami dari perempuan bernama Mutiara Putri, 20 tahun. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel daerah Panam, Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 9 Januari 2020.

“Tersangka kami tangkap saat menginap dan bersembunyi di Hotel Parma, Pekanbaru,” kata Kapores Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres Payakumbuh, Kamis 9 Januari 2020.

Polisi langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan keluarga korban. Petugas akhirnya mendapat informasi jika pelaku kabur ke daerah Pekanbaru usai menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

“Sebelum bergerak, kami melakukan pendekatan persuasif ke keluarga tersangka, guna mengindikasi keberadaannya. Keluarga berupaya menghubungi melalui telepon, kami minta membujuknya menyerahkan diri,” katanya.

Berbekal informasi keluarga dan kerabat pelaku, polisi melakukan pengejaran ke Pekanbaru. Sehari sebelum ditangkap, Jali diketahui sudah sempat membeli tiket pesawat Lion Air rute penerbangan Pekanbaru-Batam. Namun karena bimbang terus ditelepon keluarga, tersangka akhirnya membatalkan penerbangannya.

“Tersangka menginap di hotel, di saat bimbang kita masuk melakukan penyergapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah kita amankan barang bukti, lalu dibawa ke Payakumbuh,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh, seperti dilansir padaTagar.id, Polisi memastikan akan terus mendalami kasus pembunuhan ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti berupa 1 kain handuk, seutas tali plastik, pakaian korban hingga seprai juga telah diamankan.

“Pelaku pembunuhan ini kami pastikan tunggal, yakni suami korban. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Tersangka terjerat pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

2 hari ago

Kompensasi Belum Kelar, Demo PLTA Kerinci Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…

4 hari ago

Selain 13 Dewan Kerinci, Konsultan dan Sekwan Pun Tuai Sorotan Kapan Ditersangkakan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…

4 hari ago

Korupsi Dana Desa Batang Merangin Kerinci, Pjs dan Kades Ditahan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi  tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…

5 hari ago

Kades Asusila, Pelecehan dan Gauli Isteri Orang Didemo di Kantor Bupati 

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…

6 hari ago

Semarak HUT RI Ke-80, Pawai Ratusan Anak TK Kerinci Bikin Bupati Monadi Bergoyang 

Siaasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kocak dan lucu barisan pawai perayaan hari kemerdekaan Indonesia 18 Agustus,…

6 hari ago