Dibunuh Suami Siri, Wanita Cantik Payakumbuh Ditemukann Tewas Setengah Bugil

Siasatinfo.co.id Padang – Naas bagi wanita muda berparas cantik ditemukan tewas setengah bugil di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu 8 Januari 2020.

Usut punya usut, aksi pembunuhan tersebut ternyata dilakukan Jali Hamid, 26 tahun, yang tak lain suami dari perempuan bernama Mutiara Putri, 20 tahun. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel daerah Panam, Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis 9 Januari 2020.

“Tersangka kami tangkap saat menginap dan bersembunyi di Hotel Parma, Pekanbaru,” kata Kapores Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres Payakumbuh, Kamis 9 Januari 2020.

Polisi langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan keluarga korban. Petugas akhirnya mendapat informasi jika pelaku kabur ke daerah Pekanbaru usai menghabisi nyawa istri sirinya tersebut.

“Sebelum bergerak, kami melakukan pendekatan persuasif ke keluarga tersangka, guna mengindikasi keberadaannya. Keluarga berupaya menghubungi melalui telepon, kami minta membujuknya menyerahkan diri,” katanya.

Berbekal informasi keluarga dan kerabat pelaku, polisi melakukan pengejaran ke Pekanbaru. Sehari sebelum ditangkap, Jali diketahui sudah sempat membeli tiket pesawat Lion Air rute penerbangan Pekanbaru-Batam. Namun karena bimbang terus ditelepon keluarga, tersangka akhirnya membatalkan penerbangannya.

“Tersangka menginap di hotel, di saat bimbang kita masuk melakukan penyergapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah kita amankan barang bukti, lalu dibawa ke Payakumbuh,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh, seperti dilansir padaTagar.id, Polisi memastikan akan terus mendalami kasus pembunuhan ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Barang bukti berupa 1 kain handuk, seutas tali plastik, pakaian korban hingga seprai juga telah diamankan.

“Pelaku pembunuhan ini kami pastikan tunggal, yakni suami korban. Motifnya, karena cemburu dan sakit hati. Tersangka terjerat pasal 338 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan…

6 hari ago

Habiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Usai menguap dipermukaan publik soal dugaan rekayasa laporan SPJ pada pelaksanaan…

7 hari ago

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

1 minggu ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

1 minggu ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

1 minggu ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

1 minggu ago